Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Singkawang telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2017 sebanyak 155.514 pemilih.
Ketua KPU Singkawang, Ramdan, usai menggelar rapat pleno terhadap jumlah DPS untuk ditetapkan menjadi DPT Pilkada Singkawang di Aula Kantor KPU kota setempat, Selasa, merinci DPT laki-laki sebanyak 78.078 pemilih dan perempuan sebanyak 77.436 pemilih.
"Jika ditotalkan ada sebanyak 155.514 pemilih," tuturnya.
Dengan jumlah itu, Ramdan berharap partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya bisa meningkat.
"Kalau dulukan ada 58 persen. Kita berharap Pilkada tahun ini bisa meningkat menjadi 60 - 65 persen," ujarnya.
Kemudian, tambah Ramdan, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di dalam DPT, masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari "H" yakni dengan menggunakan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil Singkawang.
"Jadi saya tegaskan lagi, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPT maka dia masih boleh menggunakan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Dan dia bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir," tuturnya.
Sementara itu, Rapat Pleno yang digelar dari 14.00 sampai 17.30 Wib itu, dihadiri semua tim pasangan calon dan Panwaslu Singkawang.
(U.KR-RDO/F003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Ketua KPU Singkawang, Ramdan, usai menggelar rapat pleno terhadap jumlah DPS untuk ditetapkan menjadi DPT Pilkada Singkawang di Aula Kantor KPU kota setempat, Selasa, merinci DPT laki-laki sebanyak 78.078 pemilih dan perempuan sebanyak 77.436 pemilih.
"Jika ditotalkan ada sebanyak 155.514 pemilih," tuturnya.
Dengan jumlah itu, Ramdan berharap partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya bisa meningkat.
"Kalau dulukan ada 58 persen. Kita berharap Pilkada tahun ini bisa meningkat menjadi 60 - 65 persen," ujarnya.
Kemudian, tambah Ramdan, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di dalam DPT, masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari "H" yakni dengan menggunakan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil Singkawang.
"Jadi saya tegaskan lagi, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPT maka dia masih boleh menggunakan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Dan dia bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir," tuturnya.
Sementara itu, Rapat Pleno yang digelar dari 14.00 sampai 17.30 Wib itu, dihadiri semua tim pasangan calon dan Panwaslu Singkawang.
(U.KR-RDO/F003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016