Mempawah (Antara Kalbar) - Kajari Mempawah, Bambang Setyadi mengungkapkan penegakan hukum terhadap kasus tipikor Alat Kesehatan (Alkes) APBN yang dihibahkan ke RSUD Rubini Mempawah Tahun 2014 dengan 3 (tiga) orang terdakwa hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Pontianak.

Sidang lanjutan yang diagedakan pihak Pengadilan Tipikor Pontianak itu menurut Kajari Mempawah, Bambang Setyadi akan digelar pada pekan depan dengan agenda tahapan berikutnya.

"Sesuai UU nomor 31 pasal 3 1990 junto UU 20 tahun 2001, tentang tipikor, tiga terdakwa yakni WA selaku pemilik perusahaan diantaranya sudah menyerahkan atau membayar lunas Rp120 juta uang pengganti dan sudah dititipkan ke rekening barang bukti Kejari Mempawah, sedangkan dua orang terdakwa lainnya yakni YA sudah mengembalikan lebih dari 25 persen Rp800 juta.

Sedangka DE menyatakan akan mengupayakan kerugian Rp2.184 milyar. Namun sejauh ini terdakwa DE belum ada niat atau upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya. Kita masih menunggu upaya dari salah satu terdakwa tersebut melalui penasehat hukumnya untuk melakukan penambahan pengembalian kerugian keuangan negara," ungkap Kajari Mempawah Bambang Setyadi.

Meski ada itikad baik dari para terdakwa, menurut Kajari Bambang Setyadi, persentase pengembalian kerugian uang negara itu akan mempengaruhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah.

Proses persidangan yang sudah berjalan sejak bulan Agustus di Pengadilan Tipikor Pontianak itu, sudah menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk saksi ahli dan dinilai tidak mengalami kendala.

Selanjutnya tinggal menunggu agenda tuntutan yang akan dilanjutkan replik, duplik, pembelaan, sanggahan, putusan.

"Diperkirakan masih ada 3 - 4 agenda sidang. Diperkirakan Januari 2017 diputuskan majelis hakim," kata Kajari bambang Setyadi.

Persidangan Tipikor Alkes Alat Kesehatan (Alkes) APBN yang dihibahkan ke RSUD Rubini Mempawah Tahun 2014 terhadap 3 (tiga) terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis hakim Kusno dan hakim anggota Mardiantos dan Soeherman.

Modus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan ke-tiga terdakwa itu antara lain  melakukan mark up terhadap price atau harga barang. Selain itu terdakwa pemenang lelang atas nama PT. Omega Arta Abhari  mengalihkan pekerjaan seluruhnya kepada pihak lain YA selaku penyandang dana, dan DN penyedia jasa CV. Adira Jasa.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 20 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Ke-tiga terdakwa tersebut terbukti melakukan persekongkolan dan memenuhi tuntutan JPU atas padal 87.

"Berdasarkan fakta persidangan ke-tiga terdakwa dinilai kooperatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Ke-tiga terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Namun proses penegakan hukum terkait tuntutan hukuman terhadap ke-tiga terdakwa tipokor Alkes itu baru dapat diketahui dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada tanggal 13 Desember 2016, dan agenda putusan diperkirakan akan diputuskan majelis hakim pada bulan Januari 2017 mendatang," jelas Kajari Bambang Setyadi.



Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016