Pontianak ( Antara Kalbar) — Anggota dari satuan unit Reskrim Polresta Pontianak Timur, Minggu (18/12) sekitar pukul 15.30 Wib berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak kejahatan penjembretan. Sebelumnya dari hasil penyelidikan bahwa telah di ketahui tersangka yakni Erwin Susanto Alias Erwin (19) warga Villa Mega Mas diketahui mencuri satu buah tas warna hitam.

"Tas korban ini isinya ada uang sebesar Rp5 juta dan STNK sepeda motor milik korban. Saat ditangkap tersangka sedang berada di sebuah rumah di Jalan Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur, "ungkap Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Senin.

Dia menambahkan, usai di tangkap tersangka Erwin oleh anggota unit Reskrim, tersangka diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z yang merupakan sarana angkut tindak kejahatan tersangka.

Kompol M Husni juga memaparkan tersangka diketahui melakukan aksinya, Kamis (17/12) sekitar pukul 11.00 Wib. Dimana saat itu korban dari pasar Kampung Dalam menggunakan sepeda motor mau menuju kevm rumahnya di Jalan Ya'am Sabran Gang. Beringin Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur.

Kemudian sambung Kapolsek, sesampainya korban di Gang. Beringin oleh tersangka Erwin
langsung mengambil dan merampas barang milik korban yang berupa satu buah tas warna hitam yang berisikan uang dan STNK.

"Atas kejadian tersebut korban langsung mepalor Kepolsek Pontianak Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata M Husni.

Kompol M Husni mengatakan, bila terbukti bersalah tersangka Erwin yang baru berusia 19 tahun ini akan diprasangkakan dengan pasal 362 KUHP dan dapat diancam dengan hukuman Pidana selama 5 tahun penjara.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016