Putussibau (Antara Kalbar) - Dua orang Apartur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terjaring operasi tangkap tangan oleh tim sapu bersih (saber) pungutan liar.

    Pelaku tertangkap tangan melakukan pungli di pos Dinas Perhubungan Kapuas Hulu yang terletak di simpang Silat Hilir, Kecamatan Silat Hilir wilayah Kapuas Hulu, kata ketua tim saber pungli Kapuas Hulu, Kompol Dedi Setiawan ketika ditemui di Putussibau, Ibu Kota Kapuas Hulu, Sabtu.

    Ia menjelaskan kedua pelaku yaitu berinisial Sb (54) yang merupakan ASN Dinas Perhubungan Kapuas Hulu yang bertugas di pos Simpang Silat, Kecamatan Silat Hilir dan Rd (42) merupakan pegawai Kantor Camat Silat Hilir.

    Dia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp86 ribu dan sejumlah karcis retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum.

    Menurut Dedi, kedua ASN itu memungut uang tanpa ketentuan, apalagi Rd tidak mengantongi surat tugas pimpinan.

   "Jadi Rd ini membantu Sb menarik retribusi di pos, tetapi tidak ada surat tugasnya," jelas Dedi.

    Yang menjadi dasar penarikan retribusi tersebut, yaitu Peraturan Daerah Pemerintah Kapuas Hulu tahun 1999 dan tahun 2013.

    "Pengakuan pelaku hasil retribusi itu akan disetorkan kepada kas daerah, namun Rd juga diberikan imbalan dari hasil retribusi tersebut," kata Dedi.

    Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan bertindak sesuai panduan penanganan saber pungli.

    "Kami sudah memetakan ada beberapa tempat rawan pungli seperti di instansi pelayanan masyarakat," kata Dedi.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017