Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang memastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kota setempat.
"Berdasarkan pantauan kita di website MK, sampai saat ini memang tidak ada gugatan ke MK terkait pelaksanaan Pilkada Singkawang," kata Komisioner KPU Singkawang, Erwin Irawan, di Singkawang, Rabu.
Disamping itu, katanya, ambang batas selama tiga hari untuk melakukan gugatan usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota kemarin, sekarang ini juga sudah lewat.
"Mengingat syarat ketentuan untuk mengajukan gugatan itu juga, minimal selisih perolehan suara dari pasangan calon yang unggul adalah sebesar 2 persen," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan jadwal penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih.
"Karena untuk memastikan jika Pilkada Singkawang tidak ada gugatan ini, kita harus menunggu surat keterangan dari MK juga, yang menyatakan bahwa hasil Pilkada Singkawang itu tidak ada gugatan," katanya.
Menurutnya, keputusan dari MK menjadi salah satu acuan pihaknya untuk melakukan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih.
Di samping menunggu keputusan dari MK, pihaknya pun masih menunggu arahan dari KPU provinsi maupun pusat.
"Jika sesuai jadwal, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 8-10 Maret. Tapi kita tunggu saja arahan dari KPU provinsi maupun pusat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017