Kubu Raya (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polsek Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang masih berstatus pelajar, berinisial MDR (18).

"Pelaku mencuri sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah korbannya di Dusun Merpati, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Senin (3/4) sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kapolsek Sungai Kakap, AKP Prayitno, Rabu.

Ia menjelaskan, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial MDR (18) masih pelajar kelas VIII salah satu SMA Negeri di Sungai Kakap, dan dua lagi Tn dan Iy yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Ketiga pelaku ini menggasak sepeda motor Honda NF 125 TR bernopol KB 5994 WZ, milik korban yang terparkir di depan teras rumah. Dan kebetulan saat itu kunci kontaknya masih tergantung di kendaraan tersebut, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa lari kendaraan itu," ujarnya.

Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa melihat sepeda motor tersebut di daerah Sungai Udang Jeruju Besar dan sedang terparkir di depan rumah warga.

"Anggota kami setelah memastikan di tempat yang dimaksud langsung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 03.00 WIB, ada dua orang datang mengambil sepeda motor tersebut, dan sebelum kedua orang itu mengambilnya, anggota kami langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Sungai Kakap," katanya.

Prayitno menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka MDR mengaku telah bersama sama dengan IY dan Tn mengambil sepeda motor tersebut yang di parkir di teras rumah korbannya dalam keadaan kunci kontak menempel di motor.

Sedangkan temannya yang mengantarkan sewaktu hendak mengambil sepeda motor di Jeruju Besar tidak mengetahui motor Honda NF 125 TR bernopol KB 5994 WZ adalah motor curian, sehingga yang bersangkutan dilepaskan.

Ia mengatakan saat ini terhadap dua DPO lainnya, tim Jatanras Polsek Sungai Kakap terus memburunya. Selain mengamankan tersangka MDR, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa surat BPKB dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol KB 5994 WZ.

"Mengingat tersangka adalah anak dibawah umur, maka proses selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan, lembaga sosial dan menitipkan anak tersebut ke pelatihan anak sambil menunggu proses selanjutnya dilakukan," kata Kapolsek Sungai Kakap.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017