Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sumastro mengemukakan, pihaknya akan mengelola sistem perparkiran di kota itu secara terpadu serta terintegrasi dengan program dan kegiatan yang ada pada SKPD terkait.
"Hal ini kita lakukan dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran baik dalam berlalu lintas maupun pengguna jasa parkir, maka parkir harus dikelola secara terpadu," kata Sumastro di Singkawang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkannya pada sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang diselenggarakan oleh Satuan Pol PP Kota Singkawang di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan.
Sumastro menjelaskan, kondisi perparkiran di Kota Singkawang perlu penanganan dan perhatian yang serius, mengingat saat ini jumlah kendaraan bermotor semakin bertambah dan pembangunan jalan tidak sepesat meningkatnya jumlah kendaraan.
"Saat ini dengan DP Rp500.000, sudah bisa membawa balik satu unit kendaraan roda dua baru dan ditambah lagi adanya mobil-mobil murah yang mulai diminati oleh masyarakat," katanya.
Dampaknya adalah kondisi perparkiran semakin bertambah. Hal ini memerlukan perhatian semua pihak. "Tidak hanya Dinas Perhubungan saja namun juga semua pihak, diantaranya adalah Satpol PP," katanya.
Sumastro menjelaskan, peraturan terkait dengan perparkiran, diantaranya Peraturan Walikota Singkawang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Tempat Parkir.
"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu diterbitkan Perwako tentang Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir," kata Sumastro.
Dia juga mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan ketertiban perparkiran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pihaknya sudah melakukan beberapa terobosan antara lain pembinaan kepada juru parkir dan menerapkan sistem perparkiran dengan "Method One Gate Sistem", bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Salah satu terobosan yang sudah dilakukan oleh kita diantaranya bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam pengelolaan perparkiran dengan `Method One Gate Sistem`, hal ini kami terapkan di Rumah Sakit Umum Abdul Azis," katanya.
Sebelum sistem itu diterapkan, PAD hanya Rp500.000 per bulan. "Namun dengan sistem tersebut, PAD Singkawang meningkat menjadi belasan juta rupiah perbulan," ungkap Sumastro.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dan Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang, Iryani mengungkapkan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam upaya peningkatan pemahaman anggota Satpol PP Kota Singkawang terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sehingga anggotanya bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengaman Peraturan daerah dengan lebih baik lagi.
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai Pengaman kebijakan atau Peraturan Daerah.
"Karena itu untuk memberi pengetahuan dan pemahaman anggota Satpol PP kita selenggarakan kegiatan sosialisasi ini bekerjasama dengan pejabat di SKPD selaku pelaksana peraturan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017