Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Alexius Akim menyatakan daerahnya belum siap menerapkan kebijakan pendidikan berkarakter dengan pola belajar lima hari di sekolah sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

"Kalbar tidak mampu dari sisi anggaran, karena juga tidak ditunjang dari sisi fasilitas dan sarana prasarana. Belum lagi kesiapan masyarakat dan tenaga pendidik, satuan pendidikan sebagai pelaksanannya," ucapnya di Pontianak, Jumat.

Permendikbud itu dimaksudkan mengkaji kembali penggunaan sistem yang baik agar bisa diterapkan di seluruh daerah. Pengkajiaan itu juga dilakukan dengan harapan penerapannya nanti bisa lebih lunak, baik itu kepada satuan pendidikan maupun peserta didik sebagai pelaksananya.

"Harapannya jika mampu silakan dan yang belum tak usah dipaksakan dan saya lebih setuju seperti itu," ucapnya.

Ia mencontohkannya pada kebijakan sekolah lima hari, dalam kebijakan itu waktu belajar sehari sebanyak delapan jam. Di sisi lain guru dengan waktu mengajar delapan jam sehari maka sudah dianggap profesional.

Dengan demikian guru akan memperoleh tunjangan tambahan. Dalam hal ini akan ada pernyataan, jika guru sudah delapan jam di sekolah maka dianggap profesional dan artinya memperbaiki tunjangan guru, katanya.

Lalu, tambah dia, tentang status kepegawaian mereka yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan itu. Ia mengatakan status itu harus jelas bagi guru yang memiliki waktu belajar di sekolah.

"Bagaimana status kepegawaian mereka dan artinya ada unsur dari Kemenpan atau KSN yang ikut terlibat. Saya rasa menteri terlalu cepat mengeluarkannya karena seharusnya, ditata rapi terlebih dahulu," kata dia.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017