Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Bekantan Kalimantan Barat, mengamankan seorang penjarah kayu di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) yang terletak di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Saat ini, tim penyidik SPORC Bekantan Balai Gakkum LHK Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pembalakan liar berinisial AMD (52)," kata Komandan Brigade SPORC Bekantan Kalbar, David Muhamma di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku penjarahan kayu, pihaknya juga mengamankan dan menyita sebanyak 188 batang kayu serta alat angkutnya berupa kapal motor.
"Saat ini tersangka AMD telah ditahan di Rutan Kelas II b Putussibau, Kapuas Hulu sejak 17 Juni 2017. Sedangkan barang bukti 188 batang kayu ilegal dan kapal motor dititipkan di Kantor Balai Besar TNBKDS," ungkapnya.
Menurut dia, operasi tangkap tangan itu dimulai ketika Tim Polhut Balai Besar TNBKDS sedang melakukan kegiatan Operasi Fungsional Pengamanan Hutan, Kamis (15/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pada kegiatan tersebut tim menemukan satu unit KM yang sedang mengangkut tujuh batang kayu bulat jenis Kawi (Shorea balangeran), dan 181 batang kayu bulat jenis Tembesu (Fagraea fragrans), dan satu unit gergaji mesin di kawasan TNBKDS, atau tepatnya di Sungai Seputung, Desa Dalam, Kecamatan Selimbau, Kabupatan Kapuas Hulu," katanya.
Dari TKP (tempat kejadian perkara), tim Polhut selanjutkan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di bawa ke Kantor Balai TNBKDS Putusibau, dan dilakukan proses hukum oleh Penyidik SPORC.
Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik SPORC, maka AMD ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana kehutanan yang melanggar pasal 83 ayat (1), huruf b, dan atau pasal 84 ayat (1), UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Ia menambahkan, kasus penebangan kayu Tembesu di kawasan TNBKDS merupakan kasus kedua yang ditangani oleh penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.
"Pada kasus tahun 2016 telah divonis pihak pengadilan, sedangkan dalam kasus ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Saat ini, tim penyidik SPORC Bekantan Balai Gakkum LHK Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pembalakan liar berinisial AMD (52)," kata Komandan Brigade SPORC Bekantan Kalbar, David Muhamma di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku penjarahan kayu, pihaknya juga mengamankan dan menyita sebanyak 188 batang kayu serta alat angkutnya berupa kapal motor.
"Saat ini tersangka AMD telah ditahan di Rutan Kelas II b Putussibau, Kapuas Hulu sejak 17 Juni 2017. Sedangkan barang bukti 188 batang kayu ilegal dan kapal motor dititipkan di Kantor Balai Besar TNBKDS," ungkapnya.
Menurut dia, operasi tangkap tangan itu dimulai ketika Tim Polhut Balai Besar TNBKDS sedang melakukan kegiatan Operasi Fungsional Pengamanan Hutan, Kamis (15/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pada kegiatan tersebut tim menemukan satu unit KM yang sedang mengangkut tujuh batang kayu bulat jenis Kawi (Shorea balangeran), dan 181 batang kayu bulat jenis Tembesu (Fagraea fragrans), dan satu unit gergaji mesin di kawasan TNBKDS, atau tepatnya di Sungai Seputung, Desa Dalam, Kecamatan Selimbau, Kabupatan Kapuas Hulu," katanya.
Dari TKP (tempat kejadian perkara), tim Polhut selanjutkan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di bawa ke Kantor Balai TNBKDS Putusibau, dan dilakukan proses hukum oleh Penyidik SPORC.
Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik SPORC, maka AMD ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana kehutanan yang melanggar pasal 83 ayat (1), huruf b, dan atau pasal 84 ayat (1), UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Ia menambahkan, kasus penebangan kayu Tembesu di kawasan TNBKDS merupakan kasus kedua yang ditangani oleh penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.
"Pada kasus tahun 2016 telah divonis pihak pengadilan, sedangkan dalam kasus ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017