Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga eksekutif Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh terkait Rancangan Perda Inisiatif DPRD Provinsi Kalbar, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalbar.

"Pemerintah Kalimantan Barat, sangat menghargai dan mengapresiasi atas usulan rancangan Peraturan Daerah dari Inisiatif DPRD Kalbar," kata Gubernur Kalbar Cornelis, melalui Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Zeet Hamdy Assovie, MTM saat penyampaian tanggapan Gubernur pada sidang paripurna DPRD Kalbar di Pontianak, Rabu.

Menurutnya, usulan raperda tersebut merupakan suatu sinyal positif bahwa DPRD Kalbar telah merespons dengan baik amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor: 18 tahun 2017 melalui fungsi pembentukan Peraturan Daerah.

Dia menjelaskan bahwa DPRD sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kedudukan yang sama dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan pada penetapan kebijakan pemerintahan daerah, untuk melaksanakan otonomi daerah.

"Hal ini sesuai dengan tugas yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Untuk itu dalam rangka melaksanakan kewajiban dan meningkatkan peran serta tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan Rakyat dan Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD perlu diberikan hak-hak administratif dan keuangan yang diatur dalam peraturan daerah," katanya.

M Zet menambahkan, pembentukan peraturan daerah tentang hak dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalbar merupakan amanat dari pasal 28 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut, akan dibahasnya Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalbar, sebagai payung hukum peningkatan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD.

"Namun, dengan adanya peningkatan hak keuangan dan administratif dari dewan, tentunya rakyat Kalimantan Barat juga berharap adanya peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan Pembangunan di Kalimantan Barat," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut M.Zeet juga menyampaikan, berkaitan dengan kedudukan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kalbar masih tetap mengacu pada Perda Nomor : 1 tahun 2005, tentang protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kalbar.

"Sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan peraturan Daerah Nomor : 2 tahun 2014, mengingat sesuai ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor: 18 tahun 2017, ketentuan yang dicabut dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini hanya yang berkaitan dengan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar," katanya.

M Zeet juga menyampaikan bahwa berdasarkan pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan, selaku pimpinan eksekutif sangat mendukung Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kalbar dan siap melakukan pembahasan perda tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun 2017.

"Berdasarkan ketentuan yang ada, paling lama tiga bulan setelah peraturan pemerintah tersebut berlaku, dan tentunya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata M Zeet.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017