Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus mengatakan bahwa perkebunan salah satu sektor usaha yang banyak berkembang di Kubu Raya dan berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.
Perolehan pendapatan asli daerah (PAD) itu khususnya dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan-P2 untuk perkebunan plasma.
"Pada tataran kebijakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tentu sangat mendukung program-program nasional dari pemerintah pusat, salah satunya adalah program sertifikasi lahan, termasuk lahan perkebunan," kata Hermanus di Sungai Raya, Rabu.
Namun menurut Hermanus, diperlukan sinergitas yang baik dan optimal pada tataran operasional.
Untuk memaksimalkan PAD tersebut, menurutnya, instansi pengelola pajak mesti memberikan pelayanan yang baik, efektif, dan efisien serta melakukan kerja sama terpadu dengan seluruh pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Upaya itu, katanya, dapat dilakukan dengan mongoptimalkan peranan pemerintah kecamatan, desa dan RT/RW dalam upaya peningkatan PAD sebagaimana kebijakan Pemkab Kubu Raya, khususnya PBB Dan BPHTB.
"Perlu dilakukan kerja sama dan sinergi dengan semua elemen masyarakat maupun semua jajaran pemerintahan hingga tingkat RT dan RW. Membangun kesadaran bersama untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak daerah untuk pembangunan," ujar Hermanus.
Dia mengatakan agar plasma yang umumnya dikelola oleh koperasi dan sudah menjadi hak dari kelompok tani segera melakukan pengurusan sertifikasinya, sehingga jelas hak kepemilikan atas lahan yang dilelola tersebut.
Selain menjamin kepastian kepemilikannya, dengan sertifikat lahan plasma akan mengubah status pajaknya. "Semula dibayar ke pemerintah pusat sebagai konsekuensi dari HGU perusahaan, beralih menjadi pendapatan pajak daerah melalui PBB dan BPHTB," katanya lagi.
(U.KR-RDO)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Perolehan pendapatan asli daerah (PAD) itu khususnya dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan-P2 untuk perkebunan plasma.
"Pada tataran kebijakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tentu sangat mendukung program-program nasional dari pemerintah pusat, salah satunya adalah program sertifikasi lahan, termasuk lahan perkebunan," kata Hermanus di Sungai Raya, Rabu.
Namun menurut Hermanus, diperlukan sinergitas yang baik dan optimal pada tataran operasional.
Untuk memaksimalkan PAD tersebut, menurutnya, instansi pengelola pajak mesti memberikan pelayanan yang baik, efektif, dan efisien serta melakukan kerja sama terpadu dengan seluruh pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Upaya itu, katanya, dapat dilakukan dengan mongoptimalkan peranan pemerintah kecamatan, desa dan RT/RW dalam upaya peningkatan PAD sebagaimana kebijakan Pemkab Kubu Raya, khususnya PBB Dan BPHTB.
"Perlu dilakukan kerja sama dan sinergi dengan semua elemen masyarakat maupun semua jajaran pemerintahan hingga tingkat RT dan RW. Membangun kesadaran bersama untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak daerah untuk pembangunan," ujar Hermanus.
Dia mengatakan agar plasma yang umumnya dikelola oleh koperasi dan sudah menjadi hak dari kelompok tani segera melakukan pengurusan sertifikasinya, sehingga jelas hak kepemilikan atas lahan yang dilelola tersebut.
Selain menjamin kepastian kepemilikannya, dengan sertifikat lahan plasma akan mengubah status pajaknya. "Semula dibayar ke pemerintah pusat sebagai konsekuensi dari HGU perusahaan, beralih menjadi pendapatan pajak daerah melalui PBB dan BPHTB," katanya lagi.
(U.KR-RDO)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017