Ngabang (Antara Kalbar) - Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) atau Credit Union (CU) yang berada di Kabupaten Landak diminta untuk melaporkan atau mengurus izin kantor cabang masing-masing.

Kerena, kantor cabang secara teknis di atur menurut Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, nomor 02/FER/M.KUKM/11/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 15/ FER/M.KUKM/IX/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Mengenai lokasi sebaran kalau kantor cabang KSP atau CU hanya di kabupaten kota,  itu menjadi binaan kabupaten, tapi kalau sudah merambah dua kabupaten menjadi binaan provinsi.

"Dan selanjutnya kalau sudah antar provinsi, sudah menjadi binaan kementerian," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM  Diskumindag Landak, Yohanes Ngalai, Kamis (28/9).

Ngalai menjelaskan, meski mereka binaan kementerian dan provinsi, jika mereka mau mendirikan kantor cabang di kabupaten, mereka harus mengajukan izin di kabupaten.

"Sebab mereka harus memenuhi syarat yang sudah di tentukan, dan dipenuhi," tegas Ngalai.

Ia mengatakan,  Bupati sebagai pembina koperasi yang berada di kabupaten kota. Termasuk kantor-kantor cabang KSP atau CU secara teknis di bawah binaan Bupati yang di delegasikan ke dinas koperasi setempat.

"Kiranya CU yang berada di kabupaten kota, walaupun dia binaan provinsi, kalau sudah masuk di kabupaten harus segera membuat izin," tegas Yohanes Ngalai.

Sementara itu, Agustinus, General Manager CU Banuri Harapan Kita di Sidas, mengaku menyambut baik dengan peraturan perubahan tersebut.

"Kami dari CU Bahuri Harapan Kita, bisa mengikuti prosedur yang ada. Dengan adanya persyaratan yang kami sampaikan kepada pemerintah, kami juga merasa sangat terbantu," kata Agustinus.

Ia juga berharap, dengan semua persyaratan yang sudah di penuhi, secara hukum sudah sah.

"Jadi tidak ragu lagi dimana tempat kita berdomisili di situ kita berinvestasi, semua sudah sah," harapnya.

Ia mencontohkan CU Bahuri, kantor pusatnya di Batang Tarang kabupaten Sanggau. Artinya ketika mendirikan kantor cabang di kabupaten Landak, berarti harus melapor ke koperasi yang ada di kabupaten Landak. Ini sudah sesuai prosedur yang ada.

"Artinya setiap kantor cabang harus mengurus izin kantor cabang di kabupaten," jelas Agustinus.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017