Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Bengkayang dan anggota Polsek Sanggau Ledo meringkus seorang berinisial Bhr (46) karena kedapatan akan memasukkan atau menyelundupkan pangan jenis sosis ilegal asal Malaysia.

"Tersangka Bhr adalah salah seorang warga Desa Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, yang diamankan Jumat (29/9) sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Novrial Alberti Kombo saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Ia menjelaskan, diamankannya tersangka oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkayang bersama anggota Polsek Sanggau Ledo.

"Saat diamankan tersangka Bhr (46), kedapatan sedang membawa barang ilegal, di Jalan Sujadi, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atau tepatnya di depan Mapolsek Sanggau Ledo," ungkapnya.

Tersangka menggunakan kendaraan roda dua dalam membawa barang ilegal tersebut, katanya.

Selain itu, tersangka juga tidak menunjukkan kelengkapan surat-menyurat STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang dikendarainya.

Menurut dia, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, dan sebanyak 31 kotak besar sosis merk valley fresh chicken frankfurter dengan isi per kotak sebanyak 32 bungkus sosis.

Bila terbukti bersalah, tersangka Bhr dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1), jo pasal 8 ayat (1) huruf j UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara, katanya.


(U.A057/N005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017