Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak menyita sebanyak 198 bungkus bakso ikan dan ratusan bungkus sosis ayam ilegal asal Malaysia, kata Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan.
"Penyitaan ini kami lakukan di wilayah Kabupaten Sekadau, pada Kamis (14/11) yang berada di sebuah penampungan atau gudang milik Rhy, warga Kabupaten Sekadau," kata Corry Panjaitan di Pontianak, Jumat.
Corry menjelaskan, penyitaan itu setelah pihaknya melakukan investigasi di lapangan, berkat informasi masyrakat yang menyatakan, di daerah-daerah banyak ditemukan bakso dan sosis ilegal asal Malaysia.
"Setelah kami melakukan investigasi, terhadap sekitar 11 tempat sarana penjual, maka ditemukanlah sebanyak 198 bungkus bakso ikan masing-masing seberat 180 gram yang diproduksi oleh Kinetic Food Processing, Sdn Bhd, Malaysia dan dikemas oleh Syarikat Haiyen Marine Foods, Kuching Sarawak," ungkapnya.
Kemudian Tim BBPOM Pontianak juga menyita sebanyak 377 bungkus sosis ayam yang juga berasal dari Melaka, Malaysia yang sudah beredar di wilayah Kabupaten Sekadau, katanya.
"Turunnya kami ke daerah-daerah dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran-peredaran barang-barang atau pangan ilegal yang belum diketahui efeknya bagi kesehatan, karena masuk tanpa izin edar dari Balai POM RI," ujarnya.
Saat ini, pemilik bakso dan sosis ilegal tersebut sedang diminta keterangan di BBPOM Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Corry.
Pemilik bakso dan sosis ilegal tersebut dapat diancam UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.