Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi menyatakan, zonasi kawasan pembangunan tempat usaha di Pontianak sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


"Zonasi itu sudah sesuai ketentuan, karena setiap pemohon itu kan ada tim teknis zonasi terkait pembangunan di satu kawasan, sehingga mana yang termasuk diperbolehkan atau tidak sudah diatur," kata Junaidi di Pontianak, Rabu.


Dia mencontohkan, ada lokasi yang boleh dan tidak untuk dibangun perhotelan. Semuanya sudah masuk dalam rencana tata ruang Kota Pontianak.


"Seperti `My home` itu kan statusnya kost, dan kami tidak mengeluarkan izinnya jadi hotel, tetapi memang bentuk bangunan fisiknya seperti hotel," ungkapnya.


Menurut dia, perubahan zonasi memang mungkin terjadi, apalagi Kota Pontianak merupakan kota dagang dan jasa, sehingga aturan terkait zonasi tentu bersifat dinamis.


"Apalagi Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan yang tidak punya sumber daya alam, sehingga penyesuaian zonasi tentunya bersifat dinamis," katanya.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Heri Mustamin menyatakan, salah satu masalah di Kota Pontianak, yakni terkait pada zonasi, sehingga harus diatur jelas agar tidak tumpang tindih.


Ia melihat, terkait zonasi yang ada saat ini terkesan "amburadul", misalnya di mana kawasan perkantoran dan kawasan pemukiman, terkesan tidak jelas.


Ke depan, menurut dia harus ada kepastian hukum yang jelas. "Makanya di Jakarta ada perda tentang zonasi campuran, sehingga jelas," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017