Pontianak (Antara Kalbar) - Legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Bahidin Hifni mengatakan aparatur desa ke depan akan diperkuat peraturan daerah perangkat desa.

"Raperda Kabupaten Sambas tentang rancangan perangkat desa selaras dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Ke depan jika jadi Perda akan memberikan semangat energi dan motivasi baru bagi desa dalam mengelola dan mengatur urusan dan wewenang yang dimilikinya. Hal itu tentu sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat desa," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Ia menjelaskan regulasi itu nantinya juga akan memberikan peluang dan kesempatan kepada desa untuk terlibat secara penuh dan turut berpartisipasi terhadap penyelenggaraan urusan di desa.

"Artinya kewenangan yang dimiliki oleh desa ke depan juga semakin diperhatikan dan diperkuat dengan adanya dukungan yang diberikan kepada desa tersebut," papar dia.

Menurutnya regulasi yang disiapkan sudah seharusnya hadir karena penyelenggaraan pemerintah desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah.

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat lanjutnya, keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Namun proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Ia menyebutkan setelah melakukan pencermatan dan pengkajian yang mendalam maka perlu segera ditetapkan.

"Kembali hal itu dalam rangka memperkuat kedudukan perangkat desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sambas," katanya.


(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017