Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengingatkan aparatur desa untuk meningkatkan kualitas seiring terbitnya UU No 6/2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang memungkinkan bantuan sumber keuangan dari APBN.
"Setelah UU itu terbit, setiap desa akan mendapat bantuan keuangan yang bersumber dari APBN, juga APBD provinsi maupun kabupaten, setiap tahun," kata Cornelis saat dihubungi di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, dana yang bakal diterima tiap desa bisa di atas angka Rp1 miliar setiap tahunnya. Untuk itu, ia menambahkan, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan agar penggunaannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Saya khawatir nanti ruang tahanan yang ada di polsek penuh sesak dengan para kepala desa. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam mengurus keuangan negara," katanya.
Ia juga meminta para pemangku kepentingan di tiap desa, baik turut berpartisipasi dalam merencanakan pembangunan yang dibiayai dana tersebut. Warga juga harus ikut melakukan pengawasan.
"Pokoknya masyarakat harus dilibatkan dari mulai perencanaan hingga pengawasan untuk penggunaan bantuan keuangan tersebut," kata Cornelis.
Cornelis dalam beberapa waktu terakhir berkeliling Kalbar ke berbagai kabupaten untuk sosialisasi tentang UU Penyelenggaraan Desa. Salah satunya di Kabupaten Bengkayang, Selasa (18/2).
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menyambut antusiasme ratusan kepala desa, Badan Pemberdayaan Desa, serta kepala kecamatan untuk mengikuti rapat kerja.
Menurut Gidot, pengelolaan pemerintahan desa harus bersinergi dengan pemerintah kabupaten bahkan provinsi agar pembangunan di Kabupaten Bengkayang terealisasi, sekaligus kesejahteraan masyarakat dapat dicapai.
Gidot menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional.
"Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa," kata Gidot yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar itu.
Misalnya BPD bersama kepala desa mempunyai wewenang dalam menyusun program kebijakan yang dituangkan dalam RPJMDESA dan ditetapkan dengan peraturan desa, jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalbar Y Aleksander mengatakan, seiring lahirnya undang-undang tersebut, diharapkan bisa meningkatkan motivasi bagi penyelenggara pemerintahan desa dalam melakukan berbagai pembangunan.
"Setiap desa akan mendapat bantuan keuangan cukup besar sehingga penyelenggara pemerintahan desa memiliki kesempatan untuk memajukan desa melalui berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata dia.
Kemudian, konsep yang dahulu hanya sebatas membangun desa, tetapi sekarang menjadi desa membangun.
Di Bengkayang, rapat kerja Kepala Desa dan Lurah diikuti 118 Kepala Desa dan dua Lurah serta 122 BPD se-Kabupaten Bengkayang serta para camat, Kepala SKPD Provinsi dan Pemda Bengkayang.
T011
Cornelis : Tingkatkan Kualitas Aparatur Desa Kelola Keuangan
Selasa, 18 Februari 2014 16:19 WIB