Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Barat, Kota Pontianak, mengamankan satu unit mobil Avanza bernomor polisi KB 1924 BF, dan ketiga pelakunya karena kedapatan membawa berbagai merk sosis ilegal asal Malaysia.
"Mobil tersebut dikemudikan oleh pelaku berinisial Ch dan kernet Ir, yang tertangkap tangan sedang membongkar muatan dari mobil itu, berupa sosis ilegal di kawasan di Pasar Dahlia Pontianak, Kota Pontianak, Sabtu (11/11) sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Barmawis di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pelaku diduga telah
melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pangan dengan menyeludupkan sosis asal Malaysia, secara ilegal ke Pontianak, Provinsi Kalbar.
"Saat ditangkap, sopir mobil berinisal Ch dan kernetnya berinisial Ir sedang membongkar muatan barang berupa makan sosis. Namun saat kami periksa ternyata tidak dilengkapi surat sah barang masuk dari luar negeri ke Pontianak," ungkap Barmawis.
Kemudian, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa mobil, 49 kotak sosis merk Ayam Madu, dan 10 kotaknya sosis bakar yang dikemas dalam 59 kotak, beserta sopir dan kernet langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bahwa pemilik sosis tersebut seorang warga Mempawah berinisial Jd (36). Kemudian Jd, dihari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB juga diamankan guna proses selanjutnya," kata Barmawis.
Ia menambahkan, sehingga dlam kasus tersebut, diamankan tiga pelaku.
Pelaku dapat dikenakan melanggar pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf (a), (g) dan (j), UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 91 Jo pasal 142, UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun penjara, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Barat mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ketika mengetahui atau mendengar ada aktivitas yang melanggar UU, kepada pihak kepolisian terdekat, agar segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Mobil tersebut dikemudikan oleh pelaku berinisial Ch dan kernet Ir, yang tertangkap tangan sedang membongkar muatan dari mobil itu, berupa sosis ilegal di kawasan di Pasar Dahlia Pontianak, Kota Pontianak, Sabtu (11/11) sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Barmawis di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pelaku diduga telah
melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pangan dengan menyeludupkan sosis asal Malaysia, secara ilegal ke Pontianak, Provinsi Kalbar.
"Saat ditangkap, sopir mobil berinisal Ch dan kernetnya berinisial Ir sedang membongkar muatan barang berupa makan sosis. Namun saat kami periksa ternyata tidak dilengkapi surat sah barang masuk dari luar negeri ke Pontianak," ungkap Barmawis.
Kemudian, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa mobil, 49 kotak sosis merk Ayam Madu, dan 10 kotaknya sosis bakar yang dikemas dalam 59 kotak, beserta sopir dan kernet langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bahwa pemilik sosis tersebut seorang warga Mempawah berinisial Jd (36). Kemudian Jd, dihari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB juga diamankan guna proses selanjutnya," kata Barmawis.
Ia menambahkan, sehingga dlam kasus tersebut, diamankan tiga pelaku.
Pelaku dapat dikenakan melanggar pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf (a), (g) dan (j), UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 91 Jo pasal 142, UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun penjara, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Barat mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ketika mengetahui atau mendengar ada aktivitas yang melanggar UU, kepada pihak kepolisian terdekat, agar segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017