Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan kota setempat, Kamis, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dewan Ketahanan Pangan.

"Rakor ini membahas ketersediaan hingga harga pangan, dan saya meminta hasil-hasil dari rakor ini harus direkomendasikan kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID)," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak.

Ia menjelaskan, dengan rakor ini juga agar bisa menangani dan mengantisipasi tidak terjadi inflasi di sektor pangan.

Inflasi sektor pangan harus terjaga dengan baik. Dirinya juga meminta agar Dewan Ketahanan Pangan harus mampu menghitung dan jeli melihat faktor-faktor penyebab terjadinya gejolak harga di pasaran.

Melalui rakor ketahanan pangan ini perlu dilakukan evaluasi, sehingga ada solusi-solusi untuk mengatasi masalah ketersediaan pangan di Kota Pontianak. "Menjaga itu lebih sulit, sebab di sini bukan pusat produksi pangan terkecuali sayur-sayuran, sedangkan pangan lainnya kita sangat tergantung dengan kabupaten lain," katanya.

Ia memastikan pasokan kebutuhan pokok di Pontianak tetap tersedia dengan cukup sehingga tidak mengakibatkan inflasi, karena untuk menjaga inflasi itu tidak gampang, apalagi letak geografis Pontianak dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Kubu Raya yang cukup luas, di mana daerah perkotaannya tidak tersedia pasar yang cukup sehingga tergantung dengan pasar yang ada di Pontianak.

"Untuk itu dibutuhkan suplai barang-barang kebutuhan pokok harus lebih besar jumlahnya. Hal-hal seperti inilah yang harus dibahas dalam rakor," ujarnya.

Sutarmidji menyatakan stok bahan pangan hingga saat ini masih mencukupi. "Sehingga apabila terjadi gejolak harga, kita bisa langsung lakukan operasi pasar sehingga harga kebutuhan pokok akan kembali stabil," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sutarmidji sependapat dengan kebijakan pemerintah pusat bahwa pada hari-hari tertentu, misalnya hari raya keagamaan, di mana kerap dimanfaatkan oleh para spekulan dan menimbulkan gejolak harga yang tidak rasional, pemerintah membuat patokan harga tertinggi yang dibolehkan agar harga kebutuhan pokok tidak naik melebihi ketentuan.

(A057/N005) 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017