Pontianak  (Antaranews Kalbar) - BP3TKI Pontianak, Provinsi Kalbar telah menempatkan sebanyak 1.023 pekerja migran Indonesia (PMI) sepanjang tahun 2017, yang tersebar di 11 negara.

"Dengan begitu, minat masyarakat Kalbar untuk bekerja di luar hingga saat ini bisa dikatakan masih tinggi," kata Kasi Penyiapan Penempatan, BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Pontianak, As Syafii saat dihubungi di Pontianak, Jumat.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) yang dimiliki oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia melalui unit kerjanya di Kalbar, yaitu BP3TKI Pontianak tercatat angka penempatan PMI sepanjang 2017 sebanyak 1.023 orang.

Ke-11 negara tersebut, diantaranya Malaysia, Brunai Darussalam, Taiwan, Singapura, Congo, Arab Saudi, Solomon Island, Qatar, Gabon, Timor Leste dan Papua Nugini, katanya.

"Para PMI ini bekerja pada sektor formal sebanyak 990 orang, dan sektor Informal sebanyak 33 orang. Adapun pembagian berdasarkan jenis kelamin yaitu laki-laki sebanyak 637 orang, dan perempuan sebanyak 386 orang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Pontianak, Ahnas menambahkan, bahwa khusus untuk PMI asal Kalbar yang ditempatkan tahun 2017 lalu sebanyak 1.003 orang, artinya bahwa jumlah pengangguran di wilayah Kalbar tahun itu berkurang sebanyak angka itu, atau turun dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.580 orang.

Ia mengatakan, beberapa capaian dalam pelaksanaan kebijakan penempatan TKI di Kalbar yang telah berhasil dilakukan yaitu bersama-sama dengan Pemprov Kalbar dan lima kabupten perbatasan, yakni Kabupaten Sambas, Sanggau, Bengkayang, Sintang, dan Kapuas Hulu serta instansi terkait lainnya, yang berkomitmen untuk mewujudkan poros sentra pelatihan dan pemberdayaan TKI wilayah perbatasan dalam bentuk pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

"Akhir tahun 2017, telah diresmikan satu LTSA di Sambas, kemudian akan menyusul di Entikong, yang dijadwalkan Januari 2018," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan transaksi non tunai dalam pelayanan penempatan PMI dalam rangka menciptakan transaksi keuangan yang inklusif dan transparan bagi PMI.

"Kemudian para PMI diberikan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang kepesertaannya bersifat wajib, kemudian jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang kepesertaanya bersifat sukarela," katanya.

(U.A057/D016)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018