Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mengingatkan kepala desa agar jangan "single fighter" dalam mengambil setiap keputusan desa.
"Kepala desa ada aturan-aturan yang mengharuskan agar selalu dilakukan musyawarah desa dalam setiap pengambilan keputusan. Terutama dalam melaksanakan Dana Desa," kata Karolin saat melantik Kades Sidas, Deni Apriadi, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Rabu.
Pelantikan tersebut merupakan pelantikan kades antarwaktu, dimana masa jabatannya dihitung mulai saat pelantikan dan akan selesai sesuai dengan masa jabatan kades yang digantikan.
Karolin pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada PJ Kades yang telah mengemban tugas dan melaksanakan tanggung jawabnya selama menjabat. Tidak lupa dia juga mengingatkan agar segera membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2017.
Dirinya memahami tugas yang dilimpahkan kepada PJ Kades pada pertengahan tahun, namun bukan menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan tugas yang telah dipercayakan kepadanya.
"Mohon berkoordinasi dengan para perangkat desa agar Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa pada tahun 2017 dapat segera diselesaikan," tuturnya.
Dengan dilantiknya Kades baru tersebut, Karolin berharap masyarakat Desa Sidas dapat mendukung dan berperan aktif dalam seluruh program pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta memberikan sumbangan pemikiran yang membangun.
"Setelah pelantikan ini, segera berkonsolidasi, semua perangkat desa dilibatkan, masyarakat juga dirangkul semuanya agar bisa membantu tugas dan fungsi Kepala Desa," kata Karolin.
Dia juga mengingatkan tugas seorang kepala desa bertanggung jawab terhadap wilayah kerjanya.
"Jika hari ini Kadesnya berasal dari Dusun Pampakng, 8 dusun yang lain tidak boleh dilupakan. Jangan sampai tidak diperhatikan. Semua dusun di Desa Sidas ini menjadi tanggung jawab Kadesnya," tutur Karolin.
(U.KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kepala desa ada aturan-aturan yang mengharuskan agar selalu dilakukan musyawarah desa dalam setiap pengambilan keputusan. Terutama dalam melaksanakan Dana Desa," kata Karolin saat melantik Kades Sidas, Deni Apriadi, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Rabu.
Pelantikan tersebut merupakan pelantikan kades antarwaktu, dimana masa jabatannya dihitung mulai saat pelantikan dan akan selesai sesuai dengan masa jabatan kades yang digantikan.
Karolin pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada PJ Kades yang telah mengemban tugas dan melaksanakan tanggung jawabnya selama menjabat. Tidak lupa dia juga mengingatkan agar segera membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2017.
Dirinya memahami tugas yang dilimpahkan kepada PJ Kades pada pertengahan tahun, namun bukan menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan tugas yang telah dipercayakan kepadanya.
"Mohon berkoordinasi dengan para perangkat desa agar Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa pada tahun 2017 dapat segera diselesaikan," tuturnya.
Dengan dilantiknya Kades baru tersebut, Karolin berharap masyarakat Desa Sidas dapat mendukung dan berperan aktif dalam seluruh program pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta memberikan sumbangan pemikiran yang membangun.
"Setelah pelantikan ini, segera berkonsolidasi, semua perangkat desa dilibatkan, masyarakat juga dirangkul semuanya agar bisa membantu tugas dan fungsi Kepala Desa," kata Karolin.
Dia juga mengingatkan tugas seorang kepala desa bertanggung jawab terhadap wilayah kerjanya.
"Jika hari ini Kadesnya berasal dari Dusun Pampakng, 8 dusun yang lain tidak boleh dilupakan. Jangan sampai tidak diperhatikan. Semua dusun di Desa Sidas ini menjadi tanggung jawab Kadesnya," tutur Karolin.
(U.KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018