Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji medesak camat Pontianak Timur untuk membentuk tim percepatan penataan sertifikat tanah di kawasannya, terutama untuk lahan-lahan yang sudah memiliki bangunan.

"Tim tersebut nantinya juga bekerja untuk mengusulkan sertifikat di kawasan Kampung Beting, tetapi yang hanya ada bangunannya saja," kata Sutarmidji usai membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Pontianak Timur, Rabu.

Ia menjelaskan, lahan yang akan dilakukan penataan sertifikatnya, tidak hanya syarat sudah memiliki bangunan saja, melainkan juga harus dipastikan bukan lahan milik Pemerintah Kota Pontianak.

Selain itu, menurut dia, untuk warga yang bermukim di pinggir sungai juga akan diuruskan sertifikatnya dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), katanya.

"Saya maunya tahun ini mereka selesai, dan jangan lama-lama lagi, kecuali masalah tanah sengketa, maka tidak boleh disentuh," ungkapnya.

Sutarmidji menambahkan, di Kecamatan Pontianak Timur, ada sekitar 20 persen lahan yang belum bersertifikat. Apalagi di bantaran sungai.

"Adanya program percepatan sertifikat dari pemerintah pusat, di mana pengurusan sertifikat itu gratis, maka saya yakin permasalahan itu, bisa selesaikan dalam setahun," ujarnya.

Menurut dia, kalau lahan itu dapat dari warisan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB-nya) mungkin ada yang merasa mahal, maka akan dicoba selesaikan.

"Yang dimaksud `mencoba menyelesaikan` tersebut adalah keringanan dalam BPHTB, bukan hanya keringanan dengan pengurangan, bahkan ada kemungkinan dilakukan pembebasan BPHTB," kata Sutarmidji.

Tetapi, menurut dia, syaratnya tanah atau lahan itu harus betul-betul diperoleh dari warisan.


(U.A057/I006) 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018