Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak mengimbau kepada peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pontianak, periode 2018-2023 agar segera menurunkan baliho atau sejumlah alat peraga kampanye mereka.
"Kami minta para bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota agar menurunkan baliho maupun spanduk mereka sebelum memasuki hari penetapan calon pasangan yang akan dilakukan KPU, Senin (12/2) besok," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, KPU dan instansi terkait juga akan melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk kandidat yang sudah terpasang tersebut.
Baca juga: Iwas Sekadau ajak masyarakat sadar berita kawal pilkada
Hal senada juga dipertegas oleh anggota KPU Kota Pontianak, Deni Mulyadi, yakni agar para peserta Pilwako mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"Kami minta para peserta Pilwako Pontianak agar menertibkan baliho dan spanduk kampanye mereka, karena nanti pada saat masa kampaye, kami akan menyediakan semua bahan kampanye untuk semua pasangan calon sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan," ujar Deni.
Baca juga: Masyarakat Kalbar sudah dewasa berdemokrasi
Ia menyebutkan dalam tahapan Pilkada ini, masa kampaye akan ditetapkan tiga hari setelah ditetapkannya para pasangan bakal calon menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Bagi mereka yang lalai melaksanakan imbau tersebut maka pada tahap awal akan mendapatkan sanksi teguran kepada pasangan calon bersangkutan. Kami juga akan melakukan koordinasi bersama Panwaslu Kota Pontianak untuk melakukan penertibannya," katanya.
Sementara itu saat, ditemui dua bakal calon wali Kota Pontianak yakni Harry Andrianto, dan Edi Rusdi Kamtono yang hadir dalam kegiatan KPU itu, sama-sama mengatakan pihaknya siap melakukan penurunan dan penertiban baliho dan spanduknya masing-masing yang sudah terlanjur di pasang serta tersebar di wilayah Kota Pontianak.
Baca juga: Dandim Singkawang ajak masyarakat jaga keamanan
(U.A057/A029)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kami minta para bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota agar menurunkan baliho maupun spanduk mereka sebelum memasuki hari penetapan calon pasangan yang akan dilakukan KPU, Senin (12/2) besok," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, KPU dan instansi terkait juga akan melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk kandidat yang sudah terpasang tersebut.
Baca juga: Iwas Sekadau ajak masyarakat sadar berita kawal pilkada
Hal senada juga dipertegas oleh anggota KPU Kota Pontianak, Deni Mulyadi, yakni agar para peserta Pilwako mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"Kami minta para peserta Pilwako Pontianak agar menertibkan baliho dan spanduk kampanye mereka, karena nanti pada saat masa kampaye, kami akan menyediakan semua bahan kampanye untuk semua pasangan calon sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan," ujar Deni.
Baca juga: Masyarakat Kalbar sudah dewasa berdemokrasi
Ia menyebutkan dalam tahapan Pilkada ini, masa kampaye akan ditetapkan tiga hari setelah ditetapkannya para pasangan bakal calon menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Bagi mereka yang lalai melaksanakan imbau tersebut maka pada tahap awal akan mendapatkan sanksi teguran kepada pasangan calon bersangkutan. Kami juga akan melakukan koordinasi bersama Panwaslu Kota Pontianak untuk melakukan penertibannya," katanya.
Sementara itu saat, ditemui dua bakal calon wali Kota Pontianak yakni Harry Andrianto, dan Edi Rusdi Kamtono yang hadir dalam kegiatan KPU itu, sama-sama mengatakan pihaknya siap melakukan penurunan dan penertiban baliho dan spanduknya masing-masing yang sudah terlanjur di pasang serta tersebar di wilayah Kota Pontianak.
Baca juga: Dandim Singkawang ajak masyarakat jaga keamanan
(U.A057/A029)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018