Kubu Raya (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa, melaksanakan kegiatan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA.

Peserta kegiatan berjumlah 150 orang terdiri dari berbagai unsur di antaranya pemilih pemula yaitu mahasiswa, pelajar dan pramuka, Ormas, OKP, Forkopimda, Camat, Kades, pasangan calon, dan tokoh agama serta tokoh adat.

"Kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak. Tujuannya, untuk mengajak semua agar bersama-sama menolak dan melawan politik uang dan politisasi SARA di Kabupaten Kubu Raya," kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kubu Raya, Juliansyah.

Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA (Foto Antaranews /Rendra)


Baca juga: Singkawang gelar deklarasi tolak politik uang dan sara

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kubu Raya, Ahmad Darwis mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan Panwaslu Kubu Raya untuk mengajak peran aktif masyarakat.

"Politik uang dan politisasi SARA merupakan masuk dalam 10 variabel indeks kerawanan pemilu. Variabel ini merupakan penyumbang terbesar terhadap kerawanan pemilu di Kubu Raya sehingga menempatkan di posisi pertama se Kalbar," tuturnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu kiranya semua warga Kubu Raya untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pilkada ke depan.

Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA (Foto Antaranews Kalbar/Rendra)


Baca juga: Tolak - lawan politik uang dan sara

"Sesuai dengan amanat UU no 10 tahun 2016, politik Uang dan Politisasi SARA merupakan pelanggaran pidana pemilu dan sudah pasti mempunyai sanksi bagi yang melanggar," kata Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Qomaruzzaman.

Dirinya juga menyatakan silakan masyarakat Kubu Raya melapor jika memang ada yang melakukan politik uang dan politisasi SARA, jangan melebihi 7 hari sejak kejadian dan sejak diketahui.

"Berdasarkan UU no 10 tahun 2016 pasal 69 mengenai pelanggaran politisasi SARA dan pada pasal 184 A mengenai politik uang. Sudah barang tentu ada sanksi pidananya," katanya.

Baca juga: Kapuas Hulu tolak politik uang

Dirinya juga mengimbau agar menolak politik uang dan politisasi SARA baik yang menerima, memberikan dan yang melakukan akan dikenai Sanksi baik denda maupun penjara berdasarkan ketentuan.


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018