Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panwaslu Kabupaten Kubu Raya mencatat setidaknya ada 977 pelanggaran alat peraga dilakukan calon anggota legislatif karena tidak sesuai penempatannya.
"Hal ini jelas sangat kita sayangkan, karena telah dilakukan teguran secara lisan maupun tulisan, namun respon dari caleg atau parpol masih minim terhadap teguran-teguran tersebut. Hal ini yang mengakibatkan pelanggaran alat peraga kampanye sangat banyak," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya, Mujiyo di Sungai Raya, Senin.
Ia menjelaskan, untuk pelanggaran alat peraga sendiri sampai bulan Febuari 2014 ditemukan 977 alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan tempatnya atau melanggar zona-zona larangan pemasangan alat peraga.
"Titik terbanyak yang kami temui penyalahan alat peraga kampanye yaitu di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Kakap, Kecamatan Ambawang dan Kecamatan Rasau. Kecamatan-kecamatan tersebut ditemukan pelanggaran alat kampanye baik itu baliho atau spanduk-spanduk besar maupun spanduk-spanduk kecil yang menjadi titik terbanyak pemasangan alat peraga oleh para caleg," tuturnya.
Mujio mengatakan, saat ini pihaknya akan lebih fokus menertibkan alat peraga kampanye dengan upaya merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti karena Panwaslu dalam hal ini tidak bisa melakukan penertiban secara langsung karena itu wewenang dari pemerintah kabupaten.
Sejauh ini, lanjutnya, KPU bersama Panwaslu beserta pemkab telah melakukan peninjauan secara langsung terkait atribut pencitraan yang dilakukan para caleg yang tentunya menyalahi aturan tersebut.
"Koordinasi bersama KPU telah kita lakukan dan pendekatan terhadap pemerintah kabupaten juga telah dilaksanakan agar ada sanksi yang diberikan atas penyalahan aturan itu," katanya.
Dia menerangkan, Panwaslu telah memberikan rekomendasi ataupun teguran sebanyak tiga kali dimulai dari September 2013 lalu hingga Februari 2014.
Ia menambahkan, pihaknya mengetahui saat ini KPU telah memperingati setiap parpol melalui surat untuk menindaklanjuti caleg yang telah melanggar ketentuan tersebut. Pihaknya juga sangat berharap parpol segera merespon surat yang telah ditujukan secara cepat mengingat waktu pemungutan suara semakin dekat, dan jika masih belum di respon sudah sewajibnya KPU memberikan sangsi administrasi kepada parpol yang dituju.
"Di samping alat peraga kami juga menemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang telah kami rekomendasikan kepada KPU Kubu Raya untuk dilakukannya perbaikan-perbaikan secepatnya," kata Mujiyo.
Panwaslu Kubu Raya Temukan 977 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
Senin, 10 Maret 2014 20:46 WIB