Sungai Raya (Antara Kalbar) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya Mujiyo memastikan masyarakat pelapor indikasi politik uang pada pilkada lalu tidak akan dikenai sanksi hukum asalkan laporan yang diberikan memiliki bukti yang kuat.
"Tidak akan ada sanksi hukum bagi pelapor kasus `money politic` pada pilkada Kubu Raya dan pilkada manapun. Ini harus dipahami masyarakat agar proses demokrasi dan pilkada yang jurdil bisa ditegakkan," kata Mujiyo di Sungai Raya, Minggu.
Ia menegaskan, mengingat sampai saat ini masih banyak masyarakat yang sudah melaporkan indikasi politik uang namun seperti ketakutan karena adanya intimidasi dari beberapa pihak.
"Memang di lapangan kita mendapat kabar banyak masyarakat yang takut melapor karena takut kalau dijerat sanksi hukum. Itu tidak benar, karena justru para pelapor dan saksi dari dugaan `money politic` itu harus dilindungi oleh hukum," tuturnya.
Mujiyo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya memang masih banyak menerima laporan adanya politik uang tersebut. Namun, dia mengatakan laporan tersebut bisa diterima pihaknya setelah tujuh hari masa pencoblosan.
"Artinya jika saat pencoblosan itu di lakukan pada tanggal 19 September, maka batas akhir pelaporan adalah tanggal 26 September lalu. Dengan demikian, saat ini kita tidak bisa lagi menerima laporan dari masyarakat," kata Mujiyo.
Namun, pihaknya berani memastikan, dari 72 laporan "money politic" yang sudah masuk sebelum tanggal 26 September, masih terus diproses. Bahkan, sudah ada dua kasus politik uang yang sudah lengkap dan dilimpahkan kepada Gakumdu.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi tersebut memang ditemukan adanya tindak pidana.
"Sudah ada yang kita periksa para saksi dari Kubu dan Kakap. Sementara untuk Kecamatan Telopak Kedai kita masih melakukan pemanggilan terhadap para saksi guna proses pemeriksaan saksi terkait kasus `money politic` yang dilaporkan," tuturnya.
Mengenai barang bukti yang diserahkan para pelapor, ia pun menyatakan bahwa sejumlah barang bukti dalam melakukan menindaklanjuti politik uang itu telah siap dibawa ke Gakkumdu.
"Barang buktinya sudah lengkap, itu berupa, saksi, uang dan sejumlah barang bukti lainnya," katanya.
Dia pun menyatakan, bahwa selama Pilkada Kabupaten Kubu Raya ini berlangsung telah banyak ditemukan berbagai jenis pelanggaran, misalnya, pelanggaran jenis administrasi dan pidana.
Selain itu, Mujiyo mengatakan terjadi peningkatan temuan maupun pelaporan dari pihak masyarakat maupun pihak dari salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terkait politik uang yang terjadi di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
"Kita telah mengamankan barang bukti politik uang berupa uang tunai mulai dari Rp40.000 hingga Rp150.000. Sejumlah barang bukti ini telah kita amankan guna proses penyelidikan kita lebih lanjut," tuturnya.***2***
(KR-RDO)
Nurul H
(U.KR-RDO/B/N005/N005) 29-09-2013 17:30:17
Panwaslu Kubu Raya: Pelapor Politik Uang Tidak Ada Sanksi Hukum
Minggu, 29 September 2013 17:30 WIB