Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat dalam operasi penertiban menciduk pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah pesisir kabupaten itu.

"Operasi PETI yang dilakukan dan pelaku berhasil diciduk bertempat di Dusun Singkong, Desa Rukmajaya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan," ujat Kapolres Bengkayang, AKBP Pemadi Syahids Putra saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.

Ia menjelaskan dalam operasi yang langsung dipimpinnya tersebut berhasil mengamankan tiga pelaku PETI.

"Yang terlapor atau tersangka yakni Sulaiman asal Mempawah, Lendi dan Itas asal Bengkayang," papar dia.

Baca juga: Empat pekerja tambang emas tanpa izin ditangkap
Baca juga: Polisi Sintang tangkap pemodal PETI
Baca juga: Polres Bengkayang tertibkan peti

Menurutnya, dari tangan pelaku diamankan barang - barang bukti yang menunjang aktivitas PETI.

"Setelah penangkapan kita akan melakukan pengembangan terhadap jaringan dan para pemasok maupun pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut serta melakukan proses sidik sampai dengan ke penuntut umum," sebutnya.

Dikatakan operasi yang dilakukan juga sebagai mana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 4 tahun 2004 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan PETI karena memang selain dilarang juga membahayakan pekerja itu sendiri," himbaunya.



 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018