Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemkot Pontianak, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, mengeluarkan aturan yang mewajibkan pihak penyelenggara acara untuk membersihkan sampah yang mereka hasilkan atas digelarnya suatu acara di Pontianak.
"Setiap penyelenggara acara, baik itu yang digelar oleh pihak pemerintah, swasta, atau masyarakat harus bertanggungjawab dengan sampah yang mereka hasilkan," kata Kepala DLH Pontianak, Sri Sujiarti di Pontianak, Selasa.
Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) No. 660.1/03/DLH.RLPK/2018 tentang Pengelolaan Sampah pada Penyelenggaraan Acara.Surat edaran ini dibuat menindaklanjuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pengelolaan Sampah pada Penyelenggara Acara.
"Dalam hal itu, kami akan membantu untuk mengangkut sampah yang mereka hasilkan untuk dibuang di TPA," ungkapnya.
Menurut dia, dalam edaran itu, setidaknya ada lima poin yang harus penyelenggara acara penuhi, pertama, pengelolaan sampah pada tiap penyelenggaraan acara merupakan media edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah dan mengurangi dampak sampah dari sumber, serta mencegah sampah mencemari lingkungan di sekitar tempat penyelenggaraan acara tersebut, dengan menyiapkan tong sampah.
Kemudian, pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah pada penyelenggaraan acara meliputi penyelenggara acara, penanggung jawab tempat pengelolaan acara, pemilik tanah, pembeli stan, sponsor, pengunjung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terlibat.?
Sri mengatakan, poin ketiga, yakni setiap penyelenggaraan acara dipersilakan melakukan branding yang sesuai dengan kebutuhan acaranya masing-masing. Namun hasil akhirnya adalah pengelolaan sampah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.?
"Kemudian, pihak penyelenggaraan acara wajib memberikan laporan dari hasil pengelolaan sampah dari awal hingga berakhirnya kegiatan, kepada kami atau mempublikasikan melalui media massa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Pontianak menambahkan, pihak penyelenggara bisa juga melihat panduan dalam pengelolaan sampahnya pada website dlh.pontianakkota.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Setiap penyelenggara acara, baik itu yang digelar oleh pihak pemerintah, swasta, atau masyarakat harus bertanggungjawab dengan sampah yang mereka hasilkan," kata Kepala DLH Pontianak, Sri Sujiarti di Pontianak, Selasa.
Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) No. 660.1/03/DLH.RLPK/2018 tentang Pengelolaan Sampah pada Penyelenggaraan Acara.Surat edaran ini dibuat menindaklanjuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pengelolaan Sampah pada Penyelenggara Acara.
"Dalam hal itu, kami akan membantu untuk mengangkut sampah yang mereka hasilkan untuk dibuang di TPA," ungkapnya.
Menurut dia, dalam edaran itu, setidaknya ada lima poin yang harus penyelenggara acara penuhi, pertama, pengelolaan sampah pada tiap penyelenggaraan acara merupakan media edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah dan mengurangi dampak sampah dari sumber, serta mencegah sampah mencemari lingkungan di sekitar tempat penyelenggaraan acara tersebut, dengan menyiapkan tong sampah.
Baca juga: Duta LH Diharapkan Sosialisasikan Lingkungan Pada Masyarakat
Baca juga: 28 Finalis Duta Lingkungan Hidup Singkawang
Baca juga: Fuzy Firda Zhan, Duta Lingkungan Hidup 2016 Pontianak
Baca juga: BLH Melawi Sosialisasikan UU Lingkungan Hidup
Baca juga: 28 Finalis Duta Lingkungan Hidup Singkawang
Baca juga: Fuzy Firda Zhan, Duta Lingkungan Hidup 2016 Pontianak
Baca juga: BLH Melawi Sosialisasikan UU Lingkungan Hidup
Kemudian, pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah pada penyelenggaraan acara meliputi penyelenggara acara, penanggung jawab tempat pengelolaan acara, pemilik tanah, pembeli stan, sponsor, pengunjung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terlibat.?
Sri mengatakan, poin ketiga, yakni setiap penyelenggaraan acara dipersilakan melakukan branding yang sesuai dengan kebutuhan acaranya masing-masing. Namun hasil akhirnya adalah pengelolaan sampah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.?
"Kemudian, pihak penyelenggaraan acara wajib memberikan laporan dari hasil pengelolaan sampah dari awal hingga berakhirnya kegiatan, kepada kami atau mempublikasikan melalui media massa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Pontianak menambahkan, pihak penyelenggara bisa juga melihat panduan dalam pengelolaan sampahnya pada website dlh.pontianakkota.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018