Pontianak (Antaranews Kalbar) - Calon Gubernur - Wagub Kalbar nomor urut tiga, Sutarmidji - Ria Norsan siap memberikan solusi bagi masyarakat yang terkena dampak larangan beraktivitas di kawasan hutan lindung meski sudah puluhan tahun menetap di wilayah itu.
    Seperti keluhan yang pasangan ini terima dari masyarakat ketika melakukan kampanye dialogis di Kabupaten Kayong Utara dan Kota Ketapang.
    Kepada Midji-Norsan, warga mengadukan persoalan pelarangan melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung yang diberlakukan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan,  pelarangan melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung.
    Di Kalbar sendiri sedikitnya ada 103 desa dan dusun yang masuk kawasan hutan lindung dengan luas total kawasan hutan lindung ada 2.310.876 hektare.
    "Saya dan tetangga saya sudah puluhan tahun menetap dan bercocok tanam sebagian mata pencaharian di kawasan yang kata pemerintah itu masuk kawasan hutan lindung. Kami risau pak, kami minta kejelasan karena kami tidak mau juga diusir," terang Hendra Asoka (42) warga Kecamatan Kayong Utara saat berdialog dengan pasangan Midji-Norsan, di Aula PNPM Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Selasa (19/3).
    Hendra yakin dengan pengalaman dan prestasi yang dimiliki pasangan Midji-Norsan, persoalan kawasan hutan lindung antara pemerintah pusat dan warga bisa diselesaikan.
    Sementara itu Ria Norsan memaparkan kawasan hutan lindung merupakan salah satu persoalan yang akan menjadi fokus utama dirinya dan Sutarmidji jika memimpin Kalbar. Dengan penuh keyakinan, Ria Norsan siap membereskan persoalan ini.
    Menurut Ria Norsan,  kalaupun warga yang sudah puluhan tahun tinggal dikawasan hutan lindung tidak boleh lagi menempati lokasi tersebut. Maka kewajiban pemerintah harus merelokasi ke daerah yang identik dengan status pekerjaan masyarakat seperti di lokasi yang sebelumnya, sehingga mereka tidak merasa kehilangan mata pencahariannya.
    Dalam persoalan hutan lindung, Bupati Mempawah dua periode ini mengaku dirinya telah memiliki pengalaman dalam masalah ganti rugi tanah, seperti saat dirinya menyelesaikan persoalan saling klaim antara pemerintah pusat dan warga yang sudah puluhan tahun menempati kawasan yang diklaim pemerintah pusat sebagai hutan milik negara.
    "Di Mempawah saya fasilitasi keluhan warga dengan cara mengganti tanah yang diklaim kawasan hutan lindung dengan tanah yang masih bisa digarap warga. Terkait masalah anggarannya bisa dilakukan sharing antara pemkot atau pemkab, Pemprov Kalbar, dan pemerintah pusat," kata Ria Norsan.

Pewarta: Rilis

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018