Pontianak (Antaranews Kalbar) - Calon Gubernur Kalimantan Barat Nomor Urut 2, Karolin Margret Natasa menyatakan siap untuk memperjuangkan legalitas lahan masyarakat di Desa Sejuah, Kabupaten Sanggau. Saat ini, warga di wilayah itu tidak memiliki legalitas atas lahan tempat tinggal mereka.

"Dusun Terusan Desa Sejuah, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau ini masuk dalam kawasan hutan produksi dimana masyarakat disini tidak bisa membuat sertifikat untuk lahan tempat tinggalnya," kata Karolin, saat melakukan kampanye dialogis dengan masyarakat Sejuah, Kamis.

Menurutnya, permasalahan ini memang dilematis, dimana masyarakat disana sudah tinggal ratusan tahun lamanya, sementara Indonesia merdeka baru 72 tahun.

Hal seperti ini tentu menjadi yang harus diperjuangkan oleh kepala daerah, dimana masyarakatnya harus bisa mendapatkan penghidupan yang layak dan hak nya sebagai warga negara Indonesia.

"Terkait hal ini, saya siap untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lahannya, dimana jika dipercayakan masyarakat, saya siap untuk mengusulkan perubahan alih fungsi hutan, agar masyarakat disini bisa memanfaatkan hutan yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya," tuturnya.

Namun lanjutnya, masyarakat harus bisa bijak dalam memanfaatkan hasil hutan yang ada, agar jangan sampai nanti ketika alih fungsi hutan sudah dilakukan, lalu masyarakat membabat habis hutan itu, tentu hal ini harus dicegah. Gunakan hasil hutan secara baik, dengan buat pemetaan dimana lahan masyarakat, dimana pemukiman dan dimana hutan yang harus dijaga dengan kesepakatan bersama.

"Pertanyaannya, apakah bisa kita memperjuangkan legalitas lahan untuk masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Jawabannya bisa, meski membutuhkan waktu lama dan perjuangan yang maksimal, hal itu bisa dilakukan." kata Karolin.

Dia sendiri sudah membuktikan, meski baru 7 bulan menjabat sebagai bupati Landak, dirinya sudah bisa mengusulkan alih fungsi lahan dengan luas 22 ribu hektare di kabupaten itu. Jika dipercayakan masyarakat untuk memimpin Kalbar, tentu dia akan melakukan hal yang sama untuk masyarakat Kalbar yang lebih luas.

"Pak Jokowi sudah mengeluarkan program Tanah Objek Reforma Agraria, untuk Perluasan Lahan Pertanian dan Kesejahteraan Petani. Ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang pro rakyat yang harus kita dukung," katanya.

Melalui program ini, lanjutnya, pemerintah telah menjanjikan akan melakukan reforma agraria seluas 9 juta ha lahan untuk dibagikan ke petani. Program landreform ini terbagi atas dua skema yaitu berupa legalisasi asset seluas 4,5 juta ha ditambah redistribusi lahan juga seluas 4,5 juta ha.

Dijelaskannya, melalui program TORA ini, pemerintah melakukan redistribusi lahan kehutanan untuk pertanian yang merupakan terobosan besar dalam mengatasi kemandekan perluasan lahan pertanian selama ini, yang bahkan setiap tahun dihantui oleh konversi yang sulit dikendalikan.

Keberhasilan program TORA dalam bentuk redistribusi lahan memberikan pengaruh makro yang sangat posistif, karena menyediakan lahan baru yang sangat signifikan dan sangat membantu pencapaian target-target swasembada pangan nasional.

Sementara, legalisasi aset (pemberian sertifikat tanah) memberi pengaruh mikro yang baik bagi keluarga petani, karena akan mampu menjadi modal yang besar untuk petani dalam berusaha tani dan mengembangkan agribisnis.

Pada masa pemerintahan Cornelis, di Kalimantan Barat ditargetkan ada lebih dari 130.000 hektare lahan yang akan diperuntukkan sebagai TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Ini tentu wujud dari perjuangan pemerintah daerah untuk memberikan legalitas lahan kepada masyarakatnya.

"Untuk itu, kami dari PDI Perjuangan dan Demokrat pada masa pemerintahan Pak Cornelis-Christiandy sudah membuktikan kinerja kami dalam membangun Kalbar. Makanya masyarakat jangan ragu lagi untuk mendukung kami karena kita memang berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan yang ada, apalagi kita sekarang juga didukung oleh PKPI dan Perindo," kata Karolin.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018