Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polda Kalimantan Barat mengamankan satu unit mobil yang kedapatan mengangkut 70 kotak sosis dan 10 kotak daging ilegal asal Malaysia.
"Diamankannya mobil tersebut, saat melakukan bongkar di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak, Selasa (10/4)," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Kamis.
Pengungkapan aktivitas ilegal tersebut, Selasa (10/4) sekitar pukul 21.00 WIB, yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 AKP M Sitorus.
"Dalam patroli rutin tersebut anggota polisi mencurigai ada aktivitas ilegal, sehingga dilakukanlah pemeriksaan terhadap sebuah mobil dengan nomor KB 1139 SC itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Mobil Bawa Sosis Ilegal
Ternyata benar, dari hasil pemeriksaan tersebut, mobil itu kedapatan memuat 70 kotak sosis madu, dan 10 kotak atau masing-masing seberat 10 kilogram daging merek Alana, yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Pontianak.
"Dari pengungkapan tersebut diamankan pemilik barang, Mu (27) yang tinggal di Jalan Desa Kapur, Parit Pak Reweng, Kabupaten Kubu Raya, Komplek Griya Satria No B 6," ujarnya.
Saat ini, barang bukti dan pemilik barang ilegal tersebut diamakan di sel Mapolda Kalbar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, pemilik barang ilegal tersebut diancam pasal 62, Jo pasal 8, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 142, Jo pas l 91 ayat 1, UU No 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara lima tahun penjara?atau denda Rp2 miliar.
Baca juga: Polisi Meringkus Tersangka Bawa Sosis Asal Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Diamankannya mobil tersebut, saat melakukan bongkar di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak, Selasa (10/4)," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Kamis.
Pengungkapan aktivitas ilegal tersebut, Selasa (10/4) sekitar pukul 21.00 WIB, yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 AKP M Sitorus.
"Dalam patroli rutin tersebut anggota polisi mencurigai ada aktivitas ilegal, sehingga dilakukanlah pemeriksaan terhadap sebuah mobil dengan nomor KB 1139 SC itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Mobil Bawa Sosis Ilegal
Ternyata benar, dari hasil pemeriksaan tersebut, mobil itu kedapatan memuat 70 kotak sosis madu, dan 10 kotak atau masing-masing seberat 10 kilogram daging merek Alana, yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Pontianak.
"Dari pengungkapan tersebut diamankan pemilik barang, Mu (27) yang tinggal di Jalan Desa Kapur, Parit Pak Reweng, Kabupaten Kubu Raya, Komplek Griya Satria No B 6," ujarnya.
Saat ini, barang bukti dan pemilik barang ilegal tersebut diamakan di sel Mapolda Kalbar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, pemilik barang ilegal tersebut diancam pasal 62, Jo pasal 8, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 142, Jo pas l 91 ayat 1, UU No 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara lima tahun penjara?atau denda Rp2 miliar.
Baca juga: Polisi Meringkus Tersangka Bawa Sosis Asal Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018