Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, menangkap dua pelaku yang akan memperjualbelikan sisik Trenggiling (Manis javanica) di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar.

"Hasil pemeriksaan terhadap keduanya kami menetapkan PD (25) dan JN (27) pemilik sisik Trenggiling sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, David Muhammad di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak dengan barang bukti berupa 9,45 kilogram sisik Trenggiling, satu unit motor, satu buah tas, satu unit handpone, dan satu buku kas pembukuan berburu Trenggiling.

Baca juga: Penjual sisik trenggiling di Sambas berhasil ditangkap

Kedua tersangka, ditangkap, Selasa (22/5) di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dan dalam penangkapan itu petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Ia menambahkan, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Operasi tangkap tangan ini bermula saat Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat akan adanya perdagangan sisik Trenggiling di daerah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

"Setelah dilakukan penelusuran, didapat informasi bahwa perdagangan sisik Trenggiling tersebut akan dilakukan di sebuah rumah makan di Nanga Pinoh. Sekitar pukul 13.15 WIB, terlihat para tersangka sudah menunggu di depan rumah makan menunggu pembeli. Tim kami yang sudah mengintai keberadaan pelaku memutuskan langsung menyergap pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Thailand Sita 136 Trenggiling Selundupan

Berdasakan pengakuan PD, bahwa dia dan JN tinggal di daerah Seruan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dan mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara berburu satwa itu di daerahnya. Setelah terkumpul PD membawa sisik Trenggiling dan akan dijual di Nanga Pinoh sesuai dengan pesanan calon pembeli.

PD dan JN telah lama melakukan jual beli sisik Trenggiling dan rencananya 9,45 kilogram sisik Trenggiling tersebut akan dijual seharga Rp3,2 juta/kilogram kepada BD pembeli dari Pontianak. Saat ini Penyidik Balai Gakkum masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik Trenggiling di Kalimantan Barat.

"Keduanya telah melanggar UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 juta," kata David.

Baca juga: SPORC Kalbar Gagalkan Upaya Penyeludupan Trenggiling



 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018