Balikpapan (Antaranews Kalbar) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan mencatat per April 2018 sebanyak 9.983 perusahaan yang ada di Kalimantan belum mendaftarkan pekerjanya masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti sebagaimana amanat undang-undang tentang sistem jaminan sosial.

"Total perusahaan yang ada di Kalimantan berdasarkan data Dirjen Pajak yakni 42.084. Namun yang aktif ikut di program BPJS Ketenagakerjaan hanya 32.065 perusahaan. Dengan demikian sisanya 9.983 perusahaan belum mendaftarkannya," ujar Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Heru Prayitno saat press gathering dan buka bersama di Balikpapan, Senin.

Ia menyebutkan dari fakta di lapangan faktor yang menyebabkan masih banyaknya perusahan tidak tunduk dengan aturan yang ada untuk mendaftarkan pekerjanya karena satu di antaranya rendahnya kepedulian perusahaan terhadap pekerjanya.

"Padahal dengan diikutkan pekerjanya ke kita maka resiko dalam bekerja dilimpakan ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu investasi ketika ada musibah dialami pekerja maka perusahaan tidak lagi mengeluarkan uang," jelas dia.

Ia menambahkan dengan perusahaan mendaftrakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi perhatian dan kepastian pekerja dalam bekerja di perusahaan bersangkutan.

"Kalau sudah diikutkan maka pekerja akan tenang. Sehingga dalam bekerja mereka merasa aman dan produktivitas kerjanya akan meningkat," papar dia.

Sejauh ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada perusahaan agar segera, bagi yang belum mendaftarkan untuk memberikan perlindungkan kepada pekerjanya.

"Kita juga bekerjasama dengan pemerintah daerah, Kejati dan berbagai pihak agar memberikan perlindungan dan keamaan kepada pekerja. Dengan ikut pekerja maka juga melindungi keluarganya melalui manfaat-manfaat yang didapat," katanya.

Terkait sanksi yang diberikan akibat dari kelalaian dan tidak ada kemauan perusahaan untuk aktif mengikutkan pekerjanya kata dia itu diranah dinas tenaga kerja melaui pengawai kepengawasannya.

"Kami hanya koordinasi dan memberikan data atau laporan mana - mana saja yang sudah atau belum mendaftarakan pekerjannya. Untuk sanksi baik administrasi maupun pidana kepada perusahaan yang tidak patuh, dinas yang berewenang untuk menentukannnya," jelas dia.*

 

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018