Pontianak (Antaranews Kalbar) - SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum KLHK Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengamankan sepuluh burung yang dilindungi dari toko burung di Pontianak.
"Diamankannya sepuluh burung dilindungi tersebut, di sebuah toko burung di Jalan Teuku Umar, Pontianak, dan menetapkan SG (45) sebagai tersangka," kata Kasi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, David Muhammad di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, penyidik Balai Gakkum masih akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus jual beli burung yang dilindungi tersebut.
Adapun kesepuluh burung yang dilindungi tersebut, terdiri dari dua ekor burung Jalak Putih (Sturnus melanopterus), dan delapan ekor burung Madu (Family Nectariniidae).
"Burung Jalak Putih menurut IUCN, merupakan spesies dengan status `critically endangered` (CR) yang berisiko tinggi untuk punah dari alam liar," ujarnya.
Menurut dia, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyakarat tentang adanya aktivitas perdagangan burung-burung yang dilindungi yang dilakukan oleh SG pemilik Toko Burung Anen di Pontianak.
"Dari pengakuan tersangka, dua ekor burung Jalak Putih dibelinya sekitar Rp700 ribu per ekor, dan akan dijual kembali seharga Rp2 juta per ekornya. Sedangan delapan ekor Burung Madu dibeli dari seorang penyuplai burung di Kubu Raya untuk dijual kembali Rp75 ribu per ekornya," ungkap David.
Tersangka juga sebelumnya sudah pernah mendapat sosialiasi dari BKSDA Kalimantan Barat untuk tidak melakukan aktivitas jual beli satwa burung yang dilindungi, namun Toko Burung Anen masih tetap melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka diancam pasal 21 (2)huruf a, Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumbet Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam penangan perkara ini Balai Gakkum Kalimantan mendapat dukungan dari BKSDA Kalbar untuk identifikasi jenis dan titip rawat barang bukti satwa tersebut, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Diamankannya sepuluh burung dilindungi tersebut, di sebuah toko burung di Jalan Teuku Umar, Pontianak, dan menetapkan SG (45) sebagai tersangka," kata Kasi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, David Muhammad di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, penyidik Balai Gakkum masih akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus jual beli burung yang dilindungi tersebut.
Adapun kesepuluh burung yang dilindungi tersebut, terdiri dari dua ekor burung Jalak Putih (Sturnus melanopterus), dan delapan ekor burung Madu (Family Nectariniidae).
"Burung Jalak Putih menurut IUCN, merupakan spesies dengan status `critically endangered` (CR) yang berisiko tinggi untuk punah dari alam liar," ujarnya.
Menurut dia, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyakarat tentang adanya aktivitas perdagangan burung-burung yang dilindungi yang dilakukan oleh SG pemilik Toko Burung Anen di Pontianak.
"Dari pengakuan tersangka, dua ekor burung Jalak Putih dibelinya sekitar Rp700 ribu per ekor, dan akan dijual kembali seharga Rp2 juta per ekornya. Sedangan delapan ekor Burung Madu dibeli dari seorang penyuplai burung di Kubu Raya untuk dijual kembali Rp75 ribu per ekornya," ungkap David.
Tersangka juga sebelumnya sudah pernah mendapat sosialiasi dari BKSDA Kalimantan Barat untuk tidak melakukan aktivitas jual beli satwa burung yang dilindungi, namun Toko Burung Anen masih tetap melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka diancam pasal 21 (2)huruf a, Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumbet Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam penangan perkara ini Balai Gakkum Kalimantan mendapat dukungan dari BKSDA Kalbar untuk identifikasi jenis dan titip rawat barang bukti satwa tersebut, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018