Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satnarkoba Polres Singkawang sejak Sabtu (18/8) sekitar pukul 10.30 WIB hingga Senin masih menahan sepasang kekasih atas dugaan menyalagunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Perempuan berinisial PR alias NN dan teman prianya, UDK alias DN, ditangkap di sebuah kamar salah satu hotel di Kota Singkawang saat ini bersatus tersangka, kata Kapolres Singkawang AKBP Raymond M. Masengi, Senin.

Selain menangkap dua pelaku yang kini bersatus tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka menyimpannya di dalam bungkus rokok Sampoerna.

Polisi juga menyita satu buah bong yang terbuat dari botol plastik merek Cap Badak dan satu buah sendok pipet warna putih.

Pengungkapan ini berawal dari laporan istri tersangka DN yang menyebutkan bahwa di salah satu hotel di Kamar 117 ada sepasang kekasih yang sedang pesta narkoba.

Mendapat informasi itu, anggota Resnarkoba yang di-"backup" oleh Intelmob Batalyon B Pelopor, anggota Intelkam, anggota Shabara, dan KSPK Ipda Juhardi melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut.

"Penggeledahan juga disaksikan oleh Security Hotel serta pemilik hotel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan di atas," katanya.

Menurut pengakuan tersangka PR alias NN, barang haram tersebut dari FD yang berada di Singkawang.

"Hanya saja saat dilakukan pencarian terhadap FD, ternyata dia tidak berada di tempat. Karena menurut keterangan keluarganya, FD biasanya menginap di salah satu indekos di Singkawang," katasnya.

Selanjutnya, anggota pun langsung mengejar FD di indekos yang dimaksud. Namun, setelah sampai di kamar indekos tersebut, ternyata FD sudah melarikan diri.

Selanjutnya, barang bukti dan kedua tersangka saat ini sudah dibawa ke Polres Singkawang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018