Bandarlampung (Antaranews Kalbar) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Jumat (27/4) menggerebek salah satu rumah yang sedang mengadakan persta pernikahan dan berhasil meringkus 23 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Rumah yang digerebek berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Gang Lebak Budi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Sabtu di Bandarlampung menjelaskan, penangkapan puluhan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi pesta pernikahan ada musik sampai tengah malam, dan diduga ada beberapa orang yang sedang melakukan pesta narkoba.
"Atas dasar laporan itu, anggota kami pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. Setelah tiba di lokasi kami berhasil mengamankan salah satu pelaku yang sedang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Dari penangkapan satu pelaku itulah, pihaknya berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya, sementara orang yang diduga sebagai bandar melarikan diri sebelum penggerebekan.
Para pelaku yang ditangkap adalah 16 laki-laki berinisial TR, HV, TJ, RN, DP, TB, MM, RD, SH, MH, RD, RO, MS, ES, AR, dan AS, dan tujuh perempuan berinisial MT, RN, SK, YT, TW, IR, MM.
"Setelah melakukan penangkapan itu, anggota kami langsung mengejar bandar yang terlebih dahulu lari, para tersangka langsung dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Murbani.
Atas penangkapan puluhan pelaku itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi, dan beberapa bungkus plastik klip bening diduga sabu-sabu yang telah dipakai oleh para pelaku.
"Tidak hanya itu kami juga menyita beberapa alat hisap (bong)," katanya.
Sementara itu, MM pemilik rumah sekaligus tuan rumah pesta pernikahan yang juga ikut diamankan karena positif menggunakan narkoba mengatakan, dirinya hanya diberi oleh seseorang.
"Saya cuma dikasih, katanya buat kuat begadang saja," akunya.
Polisi gerebeg pengguna narkoba di pesta pernikahan
Sabtu, 28 April 2018 21:00 WIB