Sintang (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resor Sintang membekuk lima tersangka di tiga lokasi berbeda terkait peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
    "Pada Sabtu, 18 Agustus 2018 sekitar jam 18.00 petugas Sat Reserse Narkoba Polres Sintang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor AG sering membawa narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan," ungkap Wakapolres Sintang Amri Yudhi.
    Setelah melalui proses penyelidikan, pada Senin (20/8) kepolisian melakukan penangkapan terhadap AG dan keempat pelaku lainnya, yakni MH, PR, MA,dan HT di tiga lokasi berbeda. Penangkapan AG terjadi sekitar pukul jam 05.30 WIB di daerah Masuka, Sintang Kota. Dari tangan pelaku, terdapat barang bukti berupa kristal putih seberat 1,2 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan diakui kepemilikannya oleh AG. Pengembangan kasus terus berlanjut.
    "Setelah diintrogasi terlapor AG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terlapor MH, yang kemudian oleh petugas dilakukan penangkapan terhadap MH di rumahnya," jelas Amri.
    Kedua tersangka, lanjut dia, dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka MH, kepolisian mendapatkan titik terang untuk menangkap pelaku lainnya. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil menangkap PR di Jalan Lingkar Hutan Wisata. Dari tangan tersangka ini, petugas menemukan barang bukti kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri.
    "Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan selanjutnya," lanjutnya.
    Pengembangan kasus, berikutnya mengarah pada dua pelaku lainnya. Berdasarkan hasil interograsi terhadap PR, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari MA. Oleh petugas dilakukan penangkapan di sebuah gudang di jalan Cempaka Lintas Melawi.
    Tidak hanya PR, di lokasi yang sama, petugas juga berhasil membekuk HT. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 0,28 gram yang kepemilikannya diakui oleh MA.
    "Kelimanya terancam kurungan penjara. Untuk pengedar ancaman hukumannya 5-20 tahun, sementara, pengguna ancamannya 4 tahun," jelasnya.
    Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap lima tersangka kasus narkoba ini menambah rentetean kasus sejenis di tahun ini. Dia menyebut, sepanjang tahun 2018, ada sekitar 31 kasus yang ditangani oleh satuan yang ia pimpin.
   "Ada 31 kasus, 28 di antaranya adalah narkoba, sisanya adalah miras," ungkap Aris.
    Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lanjut dia, jumlah kasus di tahun ini mengalami peningkatan. Di semester pertama tahun 2017 saja hanya, hanya ada 8 kasus, sementara di semester kedua tahun 2017 ada lebih dari 20 kasus.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka pembunuh wartawan

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018