Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bawaslu Kota Singkawang menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Aula Bawaslu Singkawang.
Akhir dari sidang tersebut, telah diputuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang dinyatakan tidak terbukti melanggar administratif pemilu dalam kasus dugaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Bukit Batu Singkawang Tengah yang diduga tidak sesuai prosedur.
"Sudah disaksikan bersama. Hari ini agendanya pembacaan putusan. Kesimpulannya setelah memeriksa laporan, saksi, bukti-bukti dan fakta-fakta maka KPU Singkawang tidak terbukti menyalahi prosedur dalam perekrutan PPS," kata Ketua Bawaslu Singkawang sekaligus pimpinan majelis musyawarah, Hj Zulita di Singkawang, Sabtu.
Sidang yang dilakukan apda hari Jumat tersebut juga dihadiri dua anggota Bawaslu Singkawang, terlapor dalam hal ini KPU Kota Singkawang dan pelapor Bagus Subekti.
Sebelum sidang pembacaan putusan, Bawaslu Singkawang juga sudah menggelar beberapa kali sidang mulai dari sidang pendahuluan yang menyampaikan laporan pelapor, kemudian putusan pendahuluan dibacakan dihadapan terlapor dan pelapor, serta sidang pemberitaan bukti dan saksi.
"Terakhir pembacaan putusan yang berisikan kesimpulan dari sidang musyawarah penanganan pelanggaran administratif pemilu pada Jumat (31/8)," ujarnya.
Sidang ini merupakan proses yang dilalui atas laporan Bagus Subekti ke Bawaslu Kota Singkawang pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu terkait dugaan perekrutan PPS Kelurahan Bukit Batu yang non-prosedural yang dilakukan KPU Kota Singkawang.
"Setelah kita telaah fakta dan pelaporannya sebagaimana aturan yang ada, bahwa KPU Singkawang sudah menjalankan proses dan mekanisme sesuai petunjuk aturan yang ada," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, terlapor yang diwakili Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan, pihaknya menerima putusan Bawaslu tersebut selaku pihak berwenang yang menyelesaikan sengketa pada Pemilu.?
"Sesuai bukti dan prosedur yang kami lakukan sudah sesuai peraturan yang berlaku, karena sejak awal kami berkeyakinan bahwa KPU Singkawang tidak melakukan kesalahan prosedur dan pelanggaran administrasi terkait persoalan ini," katanya.
Sementara, pelapor Bagus Subekti usai persidangan secara singkat mengatakan apa yang terjadi sudah dianggapnya benar. "Sudah betul itu, yang penting saya mendapatkan ilmu dan merasa puas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Akhir dari sidang tersebut, telah diputuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang dinyatakan tidak terbukti melanggar administratif pemilu dalam kasus dugaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Bukit Batu Singkawang Tengah yang diduga tidak sesuai prosedur.
"Sudah disaksikan bersama. Hari ini agendanya pembacaan putusan. Kesimpulannya setelah memeriksa laporan, saksi, bukti-bukti dan fakta-fakta maka KPU Singkawang tidak terbukti menyalahi prosedur dalam perekrutan PPS," kata Ketua Bawaslu Singkawang sekaligus pimpinan majelis musyawarah, Hj Zulita di Singkawang, Sabtu.
Sidang yang dilakukan apda hari Jumat tersebut juga dihadiri dua anggota Bawaslu Singkawang, terlapor dalam hal ini KPU Kota Singkawang dan pelapor Bagus Subekti.
Sebelum sidang pembacaan putusan, Bawaslu Singkawang juga sudah menggelar beberapa kali sidang mulai dari sidang pendahuluan yang menyampaikan laporan pelapor, kemudian putusan pendahuluan dibacakan dihadapan terlapor dan pelapor, serta sidang pemberitaan bukti dan saksi.
"Terakhir pembacaan putusan yang berisikan kesimpulan dari sidang musyawarah penanganan pelanggaran administratif pemilu pada Jumat (31/8)," ujarnya.
Sidang ini merupakan proses yang dilalui atas laporan Bagus Subekti ke Bawaslu Kota Singkawang pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu terkait dugaan perekrutan PPS Kelurahan Bukit Batu yang non-prosedural yang dilakukan KPU Kota Singkawang.
"Setelah kita telaah fakta dan pelaporannya sebagaimana aturan yang ada, bahwa KPU Singkawang sudah menjalankan proses dan mekanisme sesuai petunjuk aturan yang ada," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, terlapor yang diwakili Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan, pihaknya menerima putusan Bawaslu tersebut selaku pihak berwenang yang menyelesaikan sengketa pada Pemilu.?
"Sesuai bukti dan prosedur yang kami lakukan sudah sesuai peraturan yang berlaku, karena sejak awal kami berkeyakinan bahwa KPU Singkawang tidak melakukan kesalahan prosedur dan pelanggaran administrasi terkait persoalan ini," katanya.
Sementara, pelapor Bagus Subekti usai persidangan secara singkat mengatakan apa yang terjadi sudah dianggapnya benar. "Sudah betul itu, yang penting saya mendapatkan ilmu dan merasa puas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018