Pontianak  (Antaranews Kalbar) - LSM Yayasan Titian Lestari mengapresiasi atas upaya Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, yang telah menggagalkan perdagangan satwa liar jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).

Direktur Yayasan Titian Lestari, Sulhadi di Pontianak, Jumat, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar atas upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Dia juga berharap ke depannya perlu ada sinergisitas antar instansi yang berwenang untuk melakukan pendekatan hukum terhadap pelaku tindak pidana satwa liar secara "multi door".

Kalau berbicara persoalan satwa liar dilindungi, bahwa tidak dapat hanya mengacu kepada UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem saja yang mana hanya menjadi tanggung jawab Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE) dan kepolisian saja.

"Tetapi juga ada instansi lain yang juga memiliki tanggung jawab yang sama seperti instansi Karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan, bea cukai dan pemerintah daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (13/9), tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebanyak empat ekor di Jalan Raya Peniti, Kabupaten Mempawah.?

Selain satwa liar, Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan satu orang tersangka atas nama YS (40) sebagai penjual satwa liar. Berdasarkan laporan dari warga sekitar bahwa YS kerap kali menjual jenis kucing kuwuk di kios miliknya tersebut.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018