Sanggau (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polres Sanggau sepanjang Oktober 2018 telah mengungkap 22 kasus tindak pidana dimana didominasi narkoba dengan barang bukti (BB) 9,78 gram dan tersangka sebanyak 10 orang.
   "Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini, kita jerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini hasil tangkapan Polsek-polsek dan Polres Sanggau," ungkap Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi.
    Selain narkoba, jajaran Polres Sanggau juga melakukan pengungkapan tindak pidana lainnya meliputi barang ilegal dari Malaysia dengan 7 kasus di wilayah hukum Polsek Sekayam.
    Dijelaskan mantan Kapolres Kapuas Hulu ini, pengungkapan itu merupakan upaya untuk melindungi masyarakat di wilayah perbatasan dari barang-barang luar negeri yang belum terjamin ke-higienisannya.
    "Ini upaya kita, tentu tujuannya agar kebijakan pemerintah tidak dimanfaatkan oleh para cukong-cukong untuk memperkaya diri sendiri," tegasnya.
    Kemudian Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus PETI di Kecamatan Sekayam dengan 2 tersangka. Dan selanjutnya ada juga kasus perjudian.
    Berikutnya, Polres Sanggau juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Tersangka berikut barang bukti ranmornya sudah kita amankan juga,"kata dia.
    Ditegaskan Imam, total penanganan perkara yang ditangani Polres Sanggau dan jajaran mulai dari narkoba dan pidana umum lainnya sebanyak 22 kasus.

Baca juga: Ini perwira Polres Sanggau yang dimutasi

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018