Pontianak (Antaranews Kalbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menyita 148 jenis kosmetik ilegal tanpa izin edar saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kota Pontianak dan Singkawang.
"Saat Sidak 26 hingga 30 November 2018 di wilayah Pontianak dan Singkawang, kami menyita sebanyak 148 jenis kosmetik ilegal diantaranya asal Tiongkok," kata Plh BBPOM Pontianak, Berthin Hendry Dunard di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan Sidak yang mereka lakukan dalam rangka penertiban berbagai kosmetik ilegal atau mengandung berbagai bahan bahaya bagi kesehatan konsumen, yang ada di wilayah Pontianak dan Singkawang.
"Dari 148 jenis kosmetik ilegal tersebut, telah disita sebanyak 1.291 kemasan kosmetik dengan nilai sekitar Rp60 juta," ungkapnya.
Menurutnya peredaran kosmetik tanpa izin edar atau belum dijamin keamanan dan mutunya sehingga merugikan kesehatan masyarakat apabila digunakan, sehingga masyarakat jangan sampai menggunakan kosmetik itu.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas sehingga tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar tersebut, baik dengan cara pembelian langsung maupun secara online.
"Selain itu masyarakat jangan mudah tertipu dengan tawaran harga murah, baik dalam hal pembelian kosmetik atau barang lainnya, tetapi barang tersebut ilegal karena bisa berdampak fatal, yakni membahayakan kesehatan si pemakai barang ilegal itu," ujarnya.
Hendry menambahkan bila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, maka bisa menghubungi BBPOM Pontianak melalui nomor telepon 0561-572417 atau melalui email: balaipom pontianak@yahoo.com.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Saat Sidak 26 hingga 30 November 2018 di wilayah Pontianak dan Singkawang, kami menyita sebanyak 148 jenis kosmetik ilegal diantaranya asal Tiongkok," kata Plh BBPOM Pontianak, Berthin Hendry Dunard di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan Sidak yang mereka lakukan dalam rangka penertiban berbagai kosmetik ilegal atau mengandung berbagai bahan bahaya bagi kesehatan konsumen, yang ada di wilayah Pontianak dan Singkawang.
"Dari 148 jenis kosmetik ilegal tersebut, telah disita sebanyak 1.291 kemasan kosmetik dengan nilai sekitar Rp60 juta," ungkapnya.
Menurutnya peredaran kosmetik tanpa izin edar atau belum dijamin keamanan dan mutunya sehingga merugikan kesehatan masyarakat apabila digunakan, sehingga masyarakat jangan sampai menggunakan kosmetik itu.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas sehingga tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar tersebut, baik dengan cara pembelian langsung maupun secara online.
"Selain itu masyarakat jangan mudah tertipu dengan tawaran harga murah, baik dalam hal pembelian kosmetik atau barang lainnya, tetapi barang tersebut ilegal karena bisa berdampak fatal, yakni membahayakan kesehatan si pemakai barang ilegal itu," ujarnya.
Hendry menambahkan bila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, maka bisa menghubungi BBPOM Pontianak melalui nomor telepon 0561-572417 atau melalui email: balaipom pontianak@yahoo.com.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018