Putussibau (Antaranews Kalbar) - Dua orang oknum anggota TNI jajaran Kodim 1206/Putussibau terperiksa dalam kasus dugaan penyeludupan batu antimoni ilegal yang terjadi di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Dua anggota saya memang diperiksa atas kasus dugaan penyeludupan batu antimoni dan sekarang sudah dilimpahkan pada Polisi Militer," kata Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Basyaruddin ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Dikatakan Basyaruddin, dua anggota Kodim 1206 Putussibau yang diperiksa yaitu Pejabat sementara (Pjs) Kasdim 1206 Putussibau yang juga menjabat sebagai Danramil Badau, Mayor Inf Hadi Sutrisno beserta anggota Kodim 1206 Putussibau, Sersan Suparjo.
Disampaikan dia, Mayor Inf Hadi Sutrisno merupakan pemilik truk yang disewa oleh seseorang bernama Mahadi.
"Mayor Inf Hadi diperiksa karena pemilik mobil yang menurut keterangan bersangkutan truk itu disewa sebesar Rp7 juta, sementara pemilik truk tidak tahu kendaraannya itu ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal," jelas Basyaruddin.
Baca juga: Segera tuntaskan kasus penyelundupan batu antimoni
Baca juga: Penyelundupan batu antimoni ke Malaysia digagalkan
Sedangkan untuk Sersan Suparjo, hanya kebetulan menumpang dalam truk pengangkut batu Antimoni ilegal menuju Kecamatan Badau. " Menurut keterangan kedua Anggota itu, tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut, ucap Basyaruddin.
Menyikapi kasus tersebut, dengan tegas Basyaruddin mengatakan apabila kedua Anggota Kodim 1206 Putussibau itu terbukti terlibat maka tetap diproses sesuai aturan berlaku.
"Untuk saat ini kedua Anggota itu statusnya sebagai saksi, namun hal tersebut juga sudah ditangani Polisi Militer," ucap Basyaruddin.
Terkait proses hukum sejumlah warga sipil yang diduga terlibat pada kasus dugaan penyeludupan Antimoni tersebut ditangani oleh Bea Cukai Badau diantaranya sopir truk pengangkut batu antimoni atas nama Rinda Yudi, Mahadi dan Saparudin yang memang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya hanya menjelaskan yang berkaitan dengan dua orang anggota saya, untuk masyarakat sipil itu kewenangan Bea Cukai," ujar Basyaruddin.
Dugaan peneyeludupan batu antimoni tersebut digagalkan tim gabungan TNI - Polri saat patroli gabungan di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia - Malaysia pada 28 Nopember 2018 lalu, dengan barang bukti yang diamankan berupa bongkahan batu antimoni ilegal seberat 4,5 ton dan satu unit truk.
Baca juga: Bea Cukai belum tetapkan tersangka penyelundupan batu antimoni
Baca juga: Batu antimoni, dari senjata ringan hingga peluru peledak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dua anggota saya memang diperiksa atas kasus dugaan penyeludupan batu antimoni dan sekarang sudah dilimpahkan pada Polisi Militer," kata Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Basyaruddin ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Dikatakan Basyaruddin, dua anggota Kodim 1206 Putussibau yang diperiksa yaitu Pejabat sementara (Pjs) Kasdim 1206 Putussibau yang juga menjabat sebagai Danramil Badau, Mayor Inf Hadi Sutrisno beserta anggota Kodim 1206 Putussibau, Sersan Suparjo.
Disampaikan dia, Mayor Inf Hadi Sutrisno merupakan pemilik truk yang disewa oleh seseorang bernama Mahadi.
"Mayor Inf Hadi diperiksa karena pemilik mobil yang menurut keterangan bersangkutan truk itu disewa sebesar Rp7 juta, sementara pemilik truk tidak tahu kendaraannya itu ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal," jelas Basyaruddin.
Baca juga: Segera tuntaskan kasus penyelundupan batu antimoni
Baca juga: Penyelundupan batu antimoni ke Malaysia digagalkan
Sedangkan untuk Sersan Suparjo, hanya kebetulan menumpang dalam truk pengangkut batu Antimoni ilegal menuju Kecamatan Badau. " Menurut keterangan kedua Anggota itu, tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut, ucap Basyaruddin.
Menyikapi kasus tersebut, dengan tegas Basyaruddin mengatakan apabila kedua Anggota Kodim 1206 Putussibau itu terbukti terlibat maka tetap diproses sesuai aturan berlaku.
"Untuk saat ini kedua Anggota itu statusnya sebagai saksi, namun hal tersebut juga sudah ditangani Polisi Militer," ucap Basyaruddin.
Terkait proses hukum sejumlah warga sipil yang diduga terlibat pada kasus dugaan penyeludupan Antimoni tersebut ditangani oleh Bea Cukai Badau diantaranya sopir truk pengangkut batu antimoni atas nama Rinda Yudi, Mahadi dan Saparudin yang memang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya hanya menjelaskan yang berkaitan dengan dua orang anggota saya, untuk masyarakat sipil itu kewenangan Bea Cukai," ujar Basyaruddin.
Dugaan peneyeludupan batu antimoni tersebut digagalkan tim gabungan TNI - Polri saat patroli gabungan di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia - Malaysia pada 28 Nopember 2018 lalu, dengan barang bukti yang diamankan berupa bongkahan batu antimoni ilegal seberat 4,5 ton dan satu unit truk.
Baca juga: Bea Cukai belum tetapkan tersangka penyelundupan batu antimoni
Baca juga: Batu antimoni, dari senjata ringan hingga peluru peledak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019