Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menyatakan terus mendalami terkait laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye yang dialami Dessi Fithri Anggraeni, Caleg Demokrad Dapil 4 (Rasau Jaya-Teluk Pakedai), Minggu (27/1) lalu.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Urai Juliansyah di Sungai Raya, Jumat, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan oleh koordinator tim pemenangan Caleg Dessi Fithri Anggtaeni secara administrasi, Kamis kemarin (31/1).
"Yang dilaporkan ke kami berupa perusakan atribut parpol yang akan kami dalami dulu di tingkat komisioner dan akan dibahas melalui pleno," ujarnya.
Ia menjelaskan, di pleno itulah nantinya akan diketahui apakah laporan tersebut terkait pelanggaran pidana Pemilu, administrasi atau pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Kamis (31/1) Koordinator Tim Pemenangan (Dessi Fithri Anggraeni) Kristian Trihandoko menyatakan menyampaikan laporan secara resmi kepada Bawaslu Kubu Raya, terkait dugaan penyerangan dan perusakan atribut partai oleh sekelompok orang.
"Bendera partai yang sudah kami pasang dicabut dan dibuang, dan tim kami juga mengalami penyerangan fisik, sehingga ada dugaan unsur tindak pidana Pemilu dan juga kriminal. Karena itu, selain dilaporkan ke Bawaslu juga dilaporkan ke Polresta Pontianak," katanya.
Menurut dia, langkah tersebut mereka tempuh untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Minggu (27/1), terjadi penyerangan oleh sekelompok orang terhadap relawan caleg tersebut, disaat para relawan sedang istirahat makan siang usai memasang bendera partai. Akibatnya satu orang relawan bernama Mis mengalami luka gores di bagian dada karena terkena bambu tiang bendera yang digunakan sekelompok orang tersebut untuk menyerang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Urai Juliansyah di Sungai Raya, Jumat, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan oleh koordinator tim pemenangan Caleg Dessi Fithri Anggtaeni secara administrasi, Kamis kemarin (31/1).
"Yang dilaporkan ke kami berupa perusakan atribut parpol yang akan kami dalami dulu di tingkat komisioner dan akan dibahas melalui pleno," ujarnya.
Ia menjelaskan, di pleno itulah nantinya akan diketahui apakah laporan tersebut terkait pelanggaran pidana Pemilu, administrasi atau pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Kamis (31/1) Koordinator Tim Pemenangan (Dessi Fithri Anggraeni) Kristian Trihandoko menyatakan menyampaikan laporan secara resmi kepada Bawaslu Kubu Raya, terkait dugaan penyerangan dan perusakan atribut partai oleh sekelompok orang.
"Bendera partai yang sudah kami pasang dicabut dan dibuang, dan tim kami juga mengalami penyerangan fisik, sehingga ada dugaan unsur tindak pidana Pemilu dan juga kriminal. Karena itu, selain dilaporkan ke Bawaslu juga dilaporkan ke Polresta Pontianak," katanya.
Menurut dia, langkah tersebut mereka tempuh untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Minggu (27/1), terjadi penyerangan oleh sekelompok orang terhadap relawan caleg tersebut, disaat para relawan sedang istirahat makan siang usai memasang bendera partai. Akibatnya satu orang relawan bernama Mis mengalami luka gores di bagian dada karena terkena bambu tiang bendera yang digunakan sekelompok orang tersebut untuk menyerang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019