Kalbar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mencatatkan delapan kegiatan kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024 yang tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Data terakhir yang kami update, ada delapan kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak ada STTP-nya," kata anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Abdul Muhid di Sungai Ambawang, Sabtu.
Untuk itu, dia mengimbau kepada pasangan calon (paslon) untuk setiap kampanye memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, kemudian tembusannya ke bawaslu setempat agar dapat terawasi dan terjamin pelaksanaan kampanye dengan lancar dan damai.
STTP sendiri, kata dia, menjadi kewenangan kepolisian untuk menilai apakah pemberitahuan kampanye itu disetujui.
"Tentu dengan hal ini, kami melakukan koordinasi dengan polres dan LO paslon," kata Abdul Muhid.
Surat yang dimaksud oleh bawaslu setempat, kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, adalah pemberitahuan tentang keramaian.
Surat itu bisa disampaikan oleh paslon melalui tim ataupun LO kepada pihak kepolisian, baik ditingkat polsek maupun polres.
Terkait dengan pengamanan Pilkada 2024, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan demi pengamanan setiap proses dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kubu Raya.
"Tentu ini menjadi komitmen kami, sesuai dengan arahan Bapak Kapolres Kubu Raya terus memberikan pengamanan dari setiap proses pilkada yang berlangsung," kata Aiptu Ade.