BPH Migas mengadakan Workshop bertajuk "Focus Group Discussion Pengaturan Mini Penyalur dan Sub Penyalur" di Aula Hotel Swiss Belinn Singkawang, Jumat.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan, guna mendukung kelancaran dan memenuhi kebutuhan BBM bagi masyarakat di pedesaan maupun wilayah Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T), maka BPH Migas mendesak Pertamina untuk membangun Pertashop di desa melalui kerjasama Bumdes.

"Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, didalam Pasal 8 Ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI," katanya.

Menurutnya, amanat ini merupakan amanat agung yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah sebagai pihak yang diberikan kewajiban oleh Undang-Undang untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah NKRI baik di perkotaan, pedesaan, daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah terluar ataupun daerah terdepan.

Di Indonesia, masih banyak terdapat wilayah yang masyarakatnya belum menikmati kemudahan dalam memperoleh BBM dalam harga yang sama.

Ditambah pula dengan minimnya infrastruktur umum dan penyaluran BBM, maka yang dialami oleh masyarakat di wilayah-wilayah tersebut adalah BBM dengan harga yang cukup tinggi serta kesulitan dalam memperolehnya.

"Pertanyaannya adalah, sampai kapan masyarakat di wilayah-wilayah ini mengalami kesulitan memperoleh BBM, dibandingkan dengan saudara-saudara sebangsa mereka yang lain, yang justru tidak perlu berjuang sekeras itu untuk memperoleh BBM meski dengan jumlah yang lebih banyak," ungkapnya.

Oleh sebab itulah, BPH Migas mendesak Pertamina untuk terus meningkatkan pendirian Mini SPBU seperti Pertashop di wilayah 3T. "Sebagai contoh sudah ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya," jelasnya.

Ia pun meminta kepala daerah untuk jemput bola dan proaktif mengusulkan.

"Saya tunggu, silakan kawan-kawan Bupati dan Wali Kota mengumpulkan Bumdes lalu mencari lokasi pendirian Mini SPBU," tuturnya.

Untuk sumber dananya, kata mantan Anggota DPR RI asal Kalbar ini, boleh diusulkan dari dana Bumdes itu sendiri, karena Pertamina bilang bahwa modalnya cukup dibawah Rp100 juta sudah bisa jalan, bahkan jika lokasi Mini SPBU itu berada di lalu lintas lancar maka dalam setahun bisa balik modal usaha.

Pihaknya juga menerbitkan Peraturan BPH Migas No.6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pada Wilayah Yang Belum Terdapat Penyalur, dengan maksud untuk menanggulangi permasalahan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian di wilayah-wilayah tersebut khususnya wilayah yang belum terdapat Penyalur BBM.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Singkawang, Bujang Sukri menyambut baik apa yang disampaikan BPH Migas.

"Ini merupakan peluang usaha yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam upaya menanggulangi ketersedian dan keterpenuhan akan BBM bagi masyarakat," katanya.

Oleh sebab itu, hal ini nantinya akan dibawa ke musyawarah di Pemkot Singkawang terutama mengenai pengelolaan Dana Kelurahan yang mulai tahun 2019 ini akan direalisasikan.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019