Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria mendesak, pihak kepolisian menindak tegas "pembajak" dua mobil tangki BBM oleh dua orang tidak dikenal yang dibawa ke depan istana.

"Pembajakan apapun tujuannya adalah tindakan pidana, apalagi yang dibajak mobil tangki BBM yang bisa dinyatakan sebagai perbuatan sabotase terhadap distribusi BBM, serta menggangu stabilitas sosial politik ekonomi dan keamanan," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Senin.

Sebelumnya, dua mobil tangki BBM milik Pertamina dibajak sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil tangki tersebut kapasitas mobil tangki itu 32 kiloliter.

Ia menegaskan, penegak hukum harus segera menuntaskan persoalan tersebut, karena bisa berdampak mengganggu ketertiban nasional dan keamanan pasokan BBM pada masyarakat.

PT Pertamina Patra Niaga sendiri telah menerima laporan adanya penghadangan dan perampasan mobil tangki yang sedang mengangkut biosolar. "Kami sudah melapor pada aparat kepolisian," kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Ayulia.

Dua mobil tangki yang dibajak tersebut bernomor polisi B-9214-TFU dan B-9575-UU, dengan nama pengemudi Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul.

Menurut dia, penghadangan dan perampasan mobil tangki BBM terjadi saat mobil tangki akan mengirim biosolar tujuan SPBU area Tangerang. Saat hendak memasuki pintu Tol Ancol, tiba-tiba ada sekitar 10 orang turun dari sebuah mobil terbuka mengambil alih kemudi sambil membentak-bentak sopir.

Sopir atau awak mobil tangki itu diancam dan dipaksa turun. Mobil tangki dikuasai oleh kelompok perampas yang mengatakan mereka akan menuju Istana Negara, katanya.

Sementara itu, Pengamat Enerji Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menyatakan, pembajakan mobil tangki adalah tindakan pelanggaran konstitusi ekonomi disebabkan mengganggu kelancaran barang dan jasa publik sampai ke konsumen

Menurut dia, tindakan pelanggaran pada cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak ini jelas melawan pemerintahan dan kepentingan publik.

"Sabotase atau pembajakan mobil tangki ini jelas melanggar hak-hak konsumen mendapat penghidupan yang layak dari layanan BBM yang harus dikonsumsi setiap hari," ujarnya.

Ia menambahkan, aparat keamanan dan publik berhak melakukan tindakan hukum atas pelanggaran konstitusi ekonomi ini sehingga tak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019