Polres Bengkayang, Kalimantan Barat sejak Januari - Juni 2019 sudah menangani 14 kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Dari kasus yang ada sudah 10 kasus selesai tahap dua di Kejaksaan Negeri Bengkayang dan 4 kasus masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia menyebutkan terkait kasus yang ada pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkayang.

"Selain itu juga kita lewat fungsi yang diemban melakukan upaya-upaya preventif maupun preemtif. Kita sampaikan pada masyarakat selain tindakan yang perlu dilakukan masyarakat, dalam mewaspadai potensi oknum yang menjadi pelaku dan korban dalam tindakan kekerasan tersebut," jelas dia.

Menurutnya dari beberapa perkara yang sudah ditangani tentu harus menjadi peringatan dini kepada masyarakat bahwa pelaku asusila terhadap anak di bawah umur kebanyakan pelaku adalah orang terdekat, baik paman nya, kakaknya, dan juga dilakukan oleh bapak tirinya bahkan orangtua kandung juga ada.

"Ini perlu kita sampaikan edukasi kepada masyarakat agar semuanya lebih waspada. Orangtua anak tidak mudah percaya pada orang lain baik di lingkungan keluarga apalagi di luar. Ini yang perlu saya sampaikan agar senantiasa menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban. Selain korban juga beberapa kasus yang kita tangani anak juga sebagai pelaku," papar dia.

Kembali ia meminta agar orangtua memberikan pengawasan yang lebih terhadap anak-anaknya, karena di era milenial hal-hal yang dapat mempengaruhi pola perilaku anak-anak yang hidup di jaman sekarang, berbeda dengan sepuluh tahun lalu.

"Ini sangat berat, menjadi tantangan bagi anak-anak kita yang dihadapkan dengan keterbukaan media sosial. Pengawasan anak terhadap aktivitas penggunaan media sosial juga penting," jelas dia.

Terkait dengan kasus yang baru-baru terjadi di Bengkayang, oknum aparatur desa yang melakukan tindakan tidak pantas pada anak tirinya sedang ditangani Polres Bengkayang.

Atas perbuatannya berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019