Pemerintah Kota Pontianak meraih penghargaan Public Services of The Year 2019 dari Markplus, Inc, keberhasilan dua layanan publik yakni kemudahan dan kecepatan pelayanan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP)  serta RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie.

Deputi Chairman Markplus Inc, Jacky Mussry di Pontianak, Kamis, mengatakan penghargaan yang mereka berikan itu kepada lembaga yang memang punya efek ke pelayanan publik, salah satu pelayanan publik yang dilakukan oleh DPMTK-PTSP dan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, kriteria yang ditetapkan adalah kecepatan, responsif dan beberapa kriteria lainnya.

Baca juga: Kota Pontianak raih peringkat pertama keterbukaan informasi publik

Jacky menilai, penerima penghargaan ini memang sudah dianggap membantu masyarakat, penerima penghargaan ini juga dinilai menghilangkan titik-titik yang menjadi permasalahan. "Misalnya tidak perlu lama menunggu, jika bertanya maka akan dijelaskan dengan benar, respon juga cepat," katanya.

Tujuan dari masyarakat sebagai pembayar pajak, sambung dia, adalah ingin mendapatkan kemudahan dalam setiap pelayanan. Orang yang bekerja di bidang ini memang memiliki panggilan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. "Hal ini terbukti dengan pemberian layanan yang memuaskan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menduga akan mendapat penghargaan bergengsi itu. Penilaian dilakukan secara umum dengan melakukan penilaian langsung terhadap audien di lapangan.

Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak raih penghargaan Pandu Negeri 2018

"Kategori yang dinilai adalah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," ungkapnya.

Junaidi menyebut, sejak tahun 2017, pihaknya telah menerbitkan izin sekitar 7.000. Dalam prosesnya mendapatkan perizinan, melalui pemerintah pusat regulasinya sudah sangat dipermudah dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. "Sebab izin akan terbit langsung ketika masyarakat melakukan registrasi di website oss.go.id," ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pelayanan adalah masyarakat atau pemohon cukup mengisi atau menginput form yang disediakan dalam website, dan pemohon hanya tinggal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada website itu. Perizinan yang dimohon akan terbit langsung sepanjang persyaratannya lengkap.

Baca juga: Wali Kota Pontianak raih Citra Satyalancana Bakti Bela NKRI

"Masyarakat diberikan izin terlebih dahulu, kemudian mereka diberikan komitmen untuk memenuhi tiga persyaratan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan," katanya.

Sebagai gambaran, dia mengumpamakan, misalnya ada sebuah usaha cafe yang mengajukan permohonan izin usahanya, maka pemohon tersebut harus berkomitmen memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Batas waktunya berdasarkan PP No. 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS) untuk izin lokasi adalah 12 hari. Setelah itu terpenuhi, kemudian izin tersebut baru diefektifkan.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019