Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Senin 1 Juli 2019 dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mempawah terhadap Pendapat Kepala Daerah mengenai Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Siantan Menjadi Kecamatan Jongkat berlangsung pukul 15.00 wib. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Indaryani.

Menanggapi hal-hal penting yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Mempawah terkait Raperda Inisiatif perubahan nama Kecamatan itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mempawah, Darwis Arafat menegaskan bahwa Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat pada prinsipnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, khususnya Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) terkait dengan Perubahan nama Kecamatan.

“Sebelumnya Raperda Perubahan Nama Kecamatan ini sudah pernah kita coba bahas pada tahun 2015 guna menyikapi aspirasi masyarakat yang dimaksud. Namun, Perubahan Nama Kecamatan Siantan yang diusulkan pada saat itu bukanlah Kecamatan Jongkat, akan tetapi Kecamatan Wajok. Oleh karena itu masih adanya keberatan dari masyarakat terkait penamaan Kecamatan Wajok dengan alasan bahwa jelas perubahan nama itu akan mengalami kesamaan dengan nama desa yang ada di wilayah tersebut, yakni Wajok Hulu dan Wajok Hilir. Padahal yang diinginkan sebagian besar masyarakat adalah agar perubahan nama Kecamatan Siantan bisa diterima oleh seluruh elemen masyaralat di Kecamatan Siantan itu, meliputi Desa Wajok Hulu, Wajok Hilir, Desa Jungkat dan Desa Sungai Nipah dan Desa Penita Luar” ungkap Darwis, Senin.
 
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah (Istimewa)


Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Juru Bicara Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mempawah, Darwis Arafat memaparkan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826, sehingga masih tidak memerlukan pemenuhan ketentuan tentang Kesepakatan Musyawarah Desa atau Forum Komunikasi Kelurahan/Desa seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dalam Pasal 11 bahwa Perubahan Nama dan /atau Pemindahan Ibukota Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Dengan kata lain secara sederhana dapat kami sampaikan bahwa Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mempawah ini justru sebenarnya sudah disusun sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tertanggal 3 Mei 2018,” ujar Darwis.

Lisensi dari apa yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, ungkap Darwis, sesungguhnya telah dilaksanakan DPRD Kabupaten Mempawah. Hanya mungkin memang caranya saja yang berbeda.
 
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah (Istimewa)


“Hampir semua Kepala Desa dan PPD sudah pernah kami sampaikan kepada mereka semua terkait perubahan nama Kecamatan ini. Namun, pada prinsipnya semua menyetujui terhadap perubahan Nama Kecamatan dimaksud. Ini sudah selaras dengan Pemerintah Daerah yang telah menyambut baik dan mendorong pelaksanaan masa sosialisasi sebelum penetapan Perda dimaksud,” ujar Darwis.

Adapun penggunaan nama”Jongkat” ini tidak mengubah nama Desa Jungkat yang telah lebih dulu ada. Namun, untuk ibukota Kecamatan Siantan sendiri tidak mengalami perubahan, yakni Jungkat. Artinya pusat pemerintahan atau wilayah administrasi Kecamatan Siantan tetap di Jungkat.

“Agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan roda pemerintahan daerah di Kecamatan Siantan. Selanjutnya penggunaan nama Jongkat juga berdasarkan pertimbangan dari sejarah saat perubahan nama Kecamatan Anjungan menjadi Kecamatan Anjongan,” jelas Darwis.

 
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah (Istimewa)



Guna memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf b bahwa Penyesuaian Kecamatan Berupa Perubahan Nama Kecamatan, ayat (2) bahwa Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayai (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain, dan ayat (5) bahwa penyesuaian kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dutetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Memang ketentuan ini belum seluruhnya kita penuhi mengingat ketentuan tentang kecamatan ini baru ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Sementara usulan Perubahan Nama Kecamatan Siantan ini sudah kita proses sejak Tahun 2015. Ketentuan ini akan tetap kita lakukan dengan Kepala Desa, BPD, Camat dan elemen masyarakat, akan kita bahas dalam forum musyawarah desa, yang diharapkan nantinya akan menghasilkan sebuah kesepakatan musyawarah desa, bahwa perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat tidak adanya resistensi dari masyarakat di Kecamatan Siantan saat ini,” ujar Darwis.

DPRD Kabupaten Mempawah selanjutnya meminta kepada Bupati Mempawah untuk mengintruksikan unit kerja terkait agar pada saat musyawarah desa yang akan dilangsungkan dapat  dihadiri pihak terkait, termasuk seluruh perwakilan desa. Sebab, musyawarah yang akan dilaksanakan itu merupakan amanat dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Harapan kita di DPRD ini setelah seluruh tahapan prosedur ini dilalui, Raperda Tentang Perubahan Nama Kecamatan Siantan Menjadi Kecamatan Jongkat dapat dievaluasi oleh Mendagri, sehingga tidak lagi mengalami kendala yang menghambat proses penetapan Raperda ini," timpal Darwis.


Video:
 

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019