Mempawah (ANTARA) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mempawah dengan agenda Pidato Bupati Mempawah sebagai pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berlangsung pada Selasa, 25 Juni 2019.
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra, dihadiri sejumlah anggota DPRD dan Sekda Mempawah beserta OPD terkait.
Mewakili Bupati Mumpawah Erlina, yang berhalangan hadir, Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi dalam pengantarnya menyatakan materi yang disampaikan bersifat pokok-pokok Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Maka untuk kajian dan pembahasan lebih lanjut nanti dapat ditelaah melalui dokumen yang sudah disiapkan dan diserahkan kepada pihak legislatif," kata Muhammad Pagi, Selasa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. Dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah daerah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus anggaran yang diawali dengan penetapan anggaran oleh kepala daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kemudian proses pelaksanaan dan penatausahaan anggaran, serta proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018.
Periode pelaksanaan APBD tahun 2018 ini dimulai tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Mempawah tersebut merupakan pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2018, yang disusun guna melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 101, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Laporan Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan Standar akutansi Pemerintahan (SAP). Pada Pasal 102 ayat (1) dinyatakan bahwa laporan keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kemudian pada Pasal 102 ayat (2) dinyatakan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mempawah dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten
Mempawah tahun 2018, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010, maka Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah itu meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dalam Rapat Paripurn itu Pemerintah Kabupaten Memawah telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat pada tanggal 29 Maret 2019.
Selanjutnya, BPK RI melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Memawah tahun 2018 tersebut dalam dua tahap, yakni Pemeriksaan Interim atau pendahuluan, yang dilaksanakan Tim Auditor BPK RI pada tanggal 20 Pebruari hingga 11 Maret 2019, dan pemeriksaan terinci untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh Tim Gabungan antara Tim Auditor dari Kantor Akuntan Publik Jakarta dan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tanggal 2 April hingga 5 Mei 2019.
Pada tanggal 28 Mei 2019, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Mempawah tahun 2018 kepada Wakil Bupati Mempawah dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tahun 2018 itu, Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP secara berturut-turut di tahun 2016 dan tahun 2017.
Opini WTP tersebut merupakan predikat tertinggi yang diberikan BPK RI atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
"Atas nama Pemerintah Daerah kami bersyukur dan berterimakasih dan mengapresiasi atas kerja keras dan dukungan seluruh pimpinan perangkat daerah beserta jajaran, sehingga kita bisa meraih dan mempertahankan kembali opini WTP di tahun ini," kata Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi.
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi mengakui masih terdapat kelemahan-kelemahn yang harus diperbaiki secara bersama kedepannya. Baik yang berkaitan dengan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, lanjutnya, Opini WTP yang diraih itu merupakan hal penting. Sebab, Opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa atau auditor BPK RI mengenai kewajara informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu Kesesuaian dengan SAP, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Selaku pimpinan Pemerintah Daerah, MuhammadPagi menyatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan evaluasi. Baik terhadap kebijakan maupun upaya perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah. Sehingga permasalahan-permasalahan di bidang pengelolaan keuangan daerah dapat di eleminir guna mendapatkan hasil yang lebih baik di masa yang akan datang.
Pemerintah Kabupaten Mempawah mengajak pihak legilatif untuk bersama-sama mengawal anggaran itu sejak dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaannya, agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana saya sampaikan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi salah satu kriteria penilaian BPK dalam memberikan opini. Kepada pihak legislatif dan jajaran di eksekutif, apabila dalam pengendalian pelaksanaan anggaran tersebut Kepala Daerah bertindak tegas dan selektif, hal tersebut tidak lain bertujuan untuk mengawal pelaksanaan anggaran sesuai dengan kewenangan, agar dalam pelaksanaan anggaran kita tetap dalam koridor yang berlaku," tegas Muhammad Pagi.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi itu dirunut berdasarkan Struktur APBD, yang diurutkan mulai dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, serta dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh BPK RI, yang meliputi Realisasi APBD.
Realisasi APBD menggambarkan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola Pemerintah Daerah selama satu periode.
Secara singkat Realisasi APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 itu dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp1.032, 56 milyar.
"Realisasi tersebut tercapai sebesar 98 koma 30 persen dari target pendapatan yang ditetapkan sebelumnya Satu Triliun Lima Puluh Koma Tiga Puluh Tujuh Milyar Rupiah," jelas Muhammad pagi.
Ia merincikan, bahwa Pendapatan Daerah Transfer (Dana Perimbangan), dan lain-lain sumber Pendapatan yang Sah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp75,77 miliar, atau 96,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp78,72 miliar.
"Dibandingkan dengan realisasi PAD Tahun Anggaran 2017 yang terealisasi sebesar Rp71,79 miliar. Maka pada tahun 2018 ini terjadi peningkatan PAD sebesar 5 koma 5 persen," kata Muhammad Pagi.
Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan), lanjut Muhammad Pagi bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Penyesuaian, dan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi.
Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp927,78 miliar atau 98,44 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp942,49 miliar.
"Dibandingkan dengan realisasi pendapatan transfer tahun anggaran 2017 sebesar Rp880,88 miliar, pada tahun 2018 terjadi kenaikan pendapatan transfer sebesar 5 koma 32 persen," jelasnya.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, lanjut Muhammad Pagi, yakni sebesar Rp29,00 miliar atau 99,51 persen dari target sebesar Rp29,14 miliar. Pendapatan ini berasal dari Pendapatan Hibah dan Bantuan Operasional Sekolah.
Dibandingkan dengan tahun 2017, penerimaan dari lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yakni sebesar Rp42,12 miliar atau terjadi penurunan sebesar 31,14 persen.
"Penurunan itu antar lain disebabkan tidak diterimanya kembali hibah untuk penanggulangan bencana daerah di Tahun Anggaran 2018," ujar Muhammad Pagi.
Terkait Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp894,48 miliar dari anggaran sebesar Rp955,06 miliar atau terserap sebesar 93,66 persen dengan rincian Belanja Operasi, yang terdiri dari Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, yang terealisasi sebesar Rp726,09 miliar atau sebesar 93,33 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp777, 99 miliar.
Belanja modal, lanjut Muhammad Pagi, merupakan belanja yang menambah Aset Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap lainnya yang terealisasi sebesar Rp167,91 miliar atau sebesar 95,54 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp175,76 miliar.
Sedangkan Belanja Tak Terduga terealisasi sebesar Rp477,55 juta atau sebesar 36,74 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1,30 miliar.
Terkait realisasi Dana Transfer, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi menjelakan, hal tersebut meliputi Transfer Dana Bagi Hasil Pendapatan Pajak ke Desa, Bagi Hasil Pendapatan Retribusi ke Desa, Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah lain (Provinsi), Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Bantuan Pemilihan Kepal Desa, serta Bantuan kepada Partai Politik.
"Tahun 2018 untuk transfer terealisasi sebesar Rp120,78 miliar rupih atau sebesar 98 koma 78 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp122,27 miliar," jelanya.
Secara rinci, kata Muhammad Pagi, Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp3,18 miliar atau sebesar 87,12 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesarRp3,65 miliar.
Transfer Bagi Hasil Retribusi Daerah terealisasi sebesar Rp722,63 juta atau sebesar 78,26 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp920,64 juta.
Transfer Bantuan Keuangan yaitu bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lain (Pemerintah Provinsi) berupa bantuan dalam rangka meringankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengatasi bencana terkait dampak bencana gempa.
"Transfer bantuan ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 361/7724/SJ dan Keputusan Bupati Mempawah Nomor 277 Tahun 2018 tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp200 juta. Kemudian Transfer Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Pemilihan Kepala Desa terealisasi sebesar Rp11, 58 miliar atau sebesar 99,30 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp116,40 miliar," jelas dia.
Transfer Bantuan Keuangan lainnya merupakan bantuan yang diberikan kepada Partai Politik, yang terealisasi sebesar Rp1,10 miliar atau sebesar 100 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1,10 miliar.
Terkait Pembiayaan, Muhammad Pagi melanjutkan, menurutnya pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan merupakan Pos yang digunakan untuk menutupi defisit dan mengalokasikan surplus anggaran dalam APBD, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan.
"Dianggarkan sebesar 41 koma 96 milyar rupiah dan terealisasi sebesar 41 koma 96 milyar rupiah. Penerimaan ini adalah SILPA tahun anggaran 2017," jelas dia.
Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp15 miliar dan terealisasi sebesar Rp15 miliar atau terealisasi sebesar 100 persen. Pengeluaran Pembiayaan ini digunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah di Bank Kalbar.
Dalam penjelasan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menjelaskan bahwa SILPA Tahun Anggaran
2018 yakni sebesar Rp44,25 miliar. Terdiri dari SILPA Terikat sebesar Rp17,63 miliar, dan SILPA Bebas sebesar Rp26,62 miliar.
Terkait Komponen Neraca APBD Tahun Anggaran 2018, disampaikan bahwa neraca merupakan komponen laporan keuangan yang memuat informasi
tentang posisi keuangan sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu. Komponen neraca tersebut terdiri dari Aset.
"Total aset per 31 Desember 2018 sebesar Rp1,36 triliun, atau naik sebesar 3 koma 81 persen dari aset tahun 2017 sebesar Rp1,31 triliun,” ujar Muhammad Pagi.
Lebih lanjut, jelas Muhammad Pagi, dikatakan Aset Lancar terdiri dari Kas, Investasi Jangka Pendek, Piutang dan Persediaan per 31 Desember 2018 sebesar Rp103,76 miliar. Dibandingkan dengan tahun 2017 yakni sebesar Rp61,19 miliar.
"Terjadi kenaikan sebesar 69 koma 57 persen," ucapnya.
Total Investasi Jangka Panjang per 31 Desember 2018 dijelaskan sebesar Rp31,73 miliar. Tahun 2017 sebesar Rp16,73 miliar.
Investasi Jangka Panjang Tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp15 miliar, sebagai Penyertaan Modal pada Bank Kalbar.
Aset Tetap per 31 Desember 2018 dipaparkan sebesar Rp1,19 triliun. Dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp1,16 triliun atau naik sebesar 2 koma 58 persen.
Dan Aset lainnya terdiri dari Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Ganti Rugi, Aset Tidak Berwujud, dan Aset lain-lain per 31 Desember 2018 sebesar Rp39,17 milyar.
Sedangkan tahun 2017 sebesar Rp67,70 milyar atau turun sebesar 42,14 persen.
"Penurunan aset lain-lain yang signifikan itu berkaitan adanya penyerahan aset lain-lain kepada masyarakat dan penghapusan aset lain-lain," ungkap Muhammad Pagi.
Total kewajiban per 31 Desember 2018 disampaikan sebesar Rp3,49 miliar.
Kewajiban itu terdiri dari Utang Perhitungan Pihak ketiga sebesar Rp54,42 juta.
Jumlah itu merupakan Pajak Belanja (PPN dan PPh) yang sudah ditarik pihak sekolah dari Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). Namun belum disetorkan ke kas Negara.
Mengenai Pendapatan Diterima Dimuka disampaikan sebesar Rp516,99 juta yaitu Pendapatan dari Pemakaian Kekayaan Daerah berupa pendapatan sewa tanah yang diterima dimuka untuk beberapa tahun ke depan dan Pendapatan diterima dimuka Pajak Reklame.
Kemudian Utang Belanja, disampaian sebesar Rp2.288,59 juta. Jumlah tersebut merupakan Utang Belanja Pemerintah Kabupaten Mempawah atas tagihan belanja jasa listrik, air, telpon, internet, dan jasa pelayanan kesehatan di akhir tahun 2018 yang belum dibayar di tahun 2018 karena tagihan diterima di awal tahun 2019.
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menjelaskan terkait Utang Jangka Pendek lainnya yakni sebesar Rp637,11 juta yang terdiri dari Kurang Salur Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa serta Alokasi Dana Desa bulan Desember total sebesar Rp636,75 juta, yang belum dibayarkan di tahun 2018.
“Karena perhitungannya baru bisa dilakukan di awal tahun 2019, dan lebih Salur Transfer dari Pemerintah Provinsi sebesar 354 koma nol lima rupiah,” jelas dia.
Mengenai Ekuitas, dijelaskan hal tersebut menunjukkan kekayaan bersih Pemerintah yang merupakan selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
"Jumlah ekuitas per 31 Desember 2018 sebesar 1 koma 36 triliun rupiah," pungkasnya.